Search
Close this search box.

Pasar Desa Cibiuk Kaler Garut, Apa Kabar?

Kantor Pemasaran Pasar Desa Cikal (Cibiuk Kaler), Sabtu (17/4/2021). /visi.news/alfa fadillah

Bagikan :

VISI.NEWS – Rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka pasar desa disambut baik sebagian masyarakat di sana. Namun, rencana yang sudah lama disiapkan itu, masih menyimpan banyak pertanyaan baik dari warganya maupun dari Badan Permusyawaran Desa (BPD) sendiri.

Pasar Desa Cibiuk Kaler (Cikal), rencananya dibangun di Jalan Leuwigoong tepat di belakang SDN Cibiuk Kaler 01 dan di seberang Unit Pelaksana Teknis Kesehatan (UPT Kesehatan atau Puskesmas.

WhatsApp Image 2021 04 18 at 13.56.42
Lahan yang menurut warga akan digunakan sebagai Pasar Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. /visi.news/alfa fadillah

“Kami sangat menyambut baik hadirnya pasar desa ini, namun kalau bisa jangan dekat kawasan sekolah dan puskesmas. Pasar kan identiknya dengan limbah dan keramaian, bagaimana pun anak-anak bisa terkena dampak,” ungkap Novi, bukan nama sebenarnya, seorang pendidik di SDN Cibiuk Kaler 01, kepada VISI.NEWS, Sabtu (17/4/2021).

Namun diakuinya, hingga saat ini pihak sekolah belum mengetahui secara jelas rencana pembangunan pasar tersebut, karena hingga kemarin, di lokasi yang rencananya dibangun pasar belum ada tanda-tanda akan dibangunnya pasar. “Sampai saat ini hanya baru katanya, karena pihak sekolah sendiri belum mendapatkan sosialisasi rencana pembangunan pasar tersebut,” ungkapnya.

Bahkan Ketua BPD setempat H. Suryana, juga mengaku belum mendapat laporan lebih jelas mengenai perkembangan rencana pembangunan pasar desa tersebut.

Meski demikian, sebagai representasi dari masyarakat Desa Cibiuk Kaler, ia menyambut baik sebetulnya adanya keberadaan pasar desa karena animo masyarakat cukup besar. “Di sini kan ada pasar dadakan, Pasar Senen lokasinya di Kampung Pasirkulit. Biasanya masyarakat disini menyebutnya Pasar Ceplak, atau Pasar Kojengkang, itu kan ramai masyarakat yang datang. Mulai buka jam 14.00, sampai sore. Animo masyarakat itu sebelum pandemi, bukan hanya dari Desa Cibiuk Kaler tapi dari dua desa lainnya, ” kata pensiunan PNS ini.

Baca Juga :  Kemenag Susun Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas

Sayangnya, Pasar Desa Cikal rencananya dibangun oleh pengembang, hingga saat ini dia juga belum mendapat laporan berapa harga kios dan lapak per-unitnya. “Kita hanya tahu di lokasi itu akan dibangun 173 unit kios dan lapak 120 unit jadi totalnya 293 unit tempat dagangan,” ujarnya.

Karena belum adanya laporan perkembangan rencana pembangunan pasar desa tersebut, kata Suryana, kalau ada masyarakat yang menanyakan masalah itu, ia juga tidak bisa menjelaskannya lebih detail. “Rapat baru dilakukan sekali, itupun karena pada saat itu saya melihat ada perangkat desa yang sedang mengukur-ukur tanah tersebut (lokasi pasar desa), saya tanya, ‘untuk apa ini’, jawabnya untuk lokasi pasar. Baru setelah itu saya adakan rapat untuk membahas rencana pembangunan pasar desa tersebut. Ternyata akan dikerjakan oleh pengembang. Setelah itu tidak mendapat laporan lagi mengenai perkembangan rencana pembangunan pasar tersebut,” ungkap Suryana.

Diakuinya juga, hingga saat ini ia tidak mengetahui apakah kelengkapan izinnya sudah diurus oleh pengembang atau belum. Yang dia tahu, Persetujuan Bupati Garut akan disatukan dengan persetujuan tukar guling lahan Puskesmas. “Karena lahan yang digunakan untuk Puskesmas perupakan lahan carik desa. Rencananya, Pemkab Garut akan mengganti dengan lahan di tempat lain di desa ini,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika akan mengkonfirmasikan masalah tersebut ke kantor pemasaran Pasar Cikal kantor dalam kondisi tutup.

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan sebelumnya kepada media mengungkapkan bahwa pembangunan pasar desa yang dilakukan oleh pihak ketiga, pengembang, harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Garut.

“Jadi begini, kalau lahan tanah milik desa akan di jadikan pasar desa oleh pihak pengembang itu harus mendapatkan persetujuan, kecuali pembangunannya di biayai pemerintah desa. Memang tanah milik desa tapi diatasnya ada bangunan milik pihak ketiga yang berinvestasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop

Dijelaskan Rudy, selain harus mendapatkan persetujuan Bupati, pihak pengembang juga harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan menjelaskan sistem kerjasamanya.

“Begini seperti Pasar Limbangan, itu kan lahannya milik Pemda Garut, saat pembangunan kita juga meminta persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, berbeda dengan pembangunan yang langsung di biayai Pemda Garut,” katanya.@mfa/bud

Baca Berita Menarik Lainnya :