Search
Close this search box.

“Pasar Kojengkang” Tasik Sudah Diperbolehkan Aktif

Sejumlah pedagang kaki lima membuka lapak di kawasan taman kota (foto atas). Plt. Wali Kota Tasikmalaya, HM Yusuf./visi.news/istimewa.

Bagikan :

VISI.NEWS – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Reboan, pedagang kuliner, dan “pasar kojengkang” di wilayah pusat kota, kini bisa berbangga hati.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberikan izin untuk bisa beraktivitas kembali. Sebelumnya pemkot melarang melakukan kegiatan berdagang.

Seperti yang dikutif dari laman kilangbara.com, Plt. Walikota Tasikmalaya, Drs. HM Yusuf menjelaskan, izin untuk tiga komunitas PKL tersebut bisa melakukan kegiatannya kembali, atas dasar Tasikmalaya masuk zona oranje

“Jadi, ada dispensasi untuk mereka,” kata Yusuf usai mengikuti Musrenbang tingkat kota di Grand Metro, Rabu (17/3/21).

Dijelaskannya, zona oranje tersebut harus ada kaitan dengan pemulihan ekonomi. Sebab, saat ini ada Satgas Pemulihan Ekonomi di samping Satgas Covid-19.

“Keberimbangan ini untuk memulihkan ekonomi kembali berjalan,” imbuhnya.

Dijelaskan, pemberian kesempatan kepada para PKL untuk berjualan kembali di wilayah kota jumlahnya dibatasi, yaitu 27 PKL.

“Dengan catatan mereka harus mengikuti protokol kesehatan karena akan diawasi dengan ketat,” jelasnya lagi.

Sementara batas waktu yang ditentukan oleh Pemkot Tasik terkait kegiatan PKL bisa beraktivitas kembali, HM Yusuf mengatakan, pihaknya masih mengikuti intruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

“Sekarang ini PPKM masih berjalan hingga 22 Maret 2021,” ucap mantan Kadis Keuangan Kabupaten Tasikmalaya ini.

Dikatakan, pihaknya akan terus memantau setelah batas waktu yang telah ditentukan tersebut. Apakah ada pelanggaran dan masuk zona kuning atau hijau.

Masih dalam laman yang sama, Plt. BPBD Kota Tasikmalaya, H Undang mengatakan, terkait izin PKL tersebut bisa beraktivitas kembali, atas dasar desakan dari ketiga komunitas PKL.

“Serta hasil kajian persentasi saat mereka diundang datang ke kantor. Dan mereka siap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Ditambahkan, desakan dari ketiga komunitas PKL tersebut ditentukan oleh risiko zona Covid-19.

Baca Juga :  Ricuh Ormas PP dan GRIB di Blora, 12 Korban Luka dan Kendaraan Rusak

“Saat ini, berdasarkan laporan dari Provinsi Jabar, Kota Tasik sudah masuk zona oranje,” jelasnya. @bik

Baca Berita Menarik Lainnya :