VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Keyakinan tersebut didasarkan pada status Paulus Tannos yang saat ini masih berstatus sebagai buronan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa apabila permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau pihak keluarga, maka hakim wajib menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan putusan tersebut bersifat final.
Budi menyampaikan bahwa ketentuan tersebut diterbitkan untuk mencegah tersangka yang tidak kooperatif atau melarikan diri tetap mencoba menggugat keabsahan proses hukum. Menurutnya, tidak adil apabila seseorang yang menghindari proses hukum justru mempersoalkan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan melalui praperadilan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK telah berulang kali melayangkan panggilan kepada Paulus Tannos sesuai prosedur sebelum akhirnya menetapkan status DPO. Hingga kini, upaya penelusuran keberadaan Paulus Tannos terus dilakukan.
Selain itu, KPK masih menjalin koordinasi dengan otoritas internasional guna memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Menurut KPK, kehadiran tersangka merupakan hal utama yang dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif.
Budi menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan pengajuan praperadilan, melainkan komitmen tersangka untuk memenuhi panggilan hukum dan mengikuti seluruh proses peradilan yang berlaku.
@ffr












