VISI.NEWS – Majelis Umum PBB baru saja mengeluarkan resolusi yang meminta Israel mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi ini tidak mengikat secara hukum, namun memiliki nilai simbolis dan politik yang kuat. Dari total suara, 124 negara mendukung, sementara 14 negara menentang, termasuk Israel. Sebanyak 43 negara memilih abstain.
Resolusi ini didasarkan pada pendapat Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza melanggar hukum internasional. Meski demikian, Israel mengecam keputusan ini, menyebutnya sebagai ‘terorisme diplomatik’.
Konflik di wilayah tersebut telah mengakibatkan banyak korban jiwa. Sejak serangan Hamas pada Oktober lalu, lebih dari 41.000 orang di Gaza tewas dan kekerasan di Tepi Barat juga meningkat. Resolusi PBB ini menyerukan agar Israel segera menarik diri dari wilayah tersebut dan mematuhi hukum internasional.
Meski resolusi ini tidak mengikat, pernyataan PBB mencerminkan konsensus global bahwa pendudukan harus diakhiri. Israel, di sisi lain, menyebut keputusan ini tidak realistis dan menuduh PBB mendukung organisasi teroris Hamas.
Sementara itu, Amerika Serikat menyatakan bahwa resolusi ini bersifat sepihak dan tidak akan menyelesaikan konflik atau mengakhiri kekerasan di kawasan.
“Adopsinya tidak akan menyelamatkan nyawa warga Palestina, membawa pulang para sandera, mengakhiri permukiman Israel, atau menghidupkan kembali proses perdamaian,” kata Duta Besar Linda Thomas-Greenfield, dikutip dari Bbc.com, Jumat (20/9/2024).
Inggris memilih abstain, dengan alasan resolusi ini kurang memberikan kejelasan dalam mencapai solusi perdamaian yang dinegosiasikan.
@cha