Search
Close this search box.

PBNU Tegaskan Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah

Ketua Umum PBNU, Gus Yahya/visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis pernyataan resmi menanggapi beredarnya Surat Edaran yang mengklaim bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Surat yang menggunakan kop PBNU dan bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir, serta menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sejak Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB. Namun, PBNU menegaskan surat tersebut tidak sah, tidak sesuai prosedur, dan tidak mewakili keputusan organisasi.

Sebagai respons, PBNU segera menerbitkan surat klarifikasi resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 pada hari yang sama, ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima. Surat tersebut memberikan penjelasan rinci mengenai keabsahan dokumen dan menetapkan bahwa Surat Edaran yang beredar telah melanggar ketentuan administrasi dan prosedur organisasi.

Dalam klarifikasinya, PBNU menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak agar berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian dokumen PBNU melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau dengan menggunakan Peruri Code Scanner. PBNU menekankan bahwa hanya dokumen yang terdaftar dalam sistem resmi dan memenuhi elemen administrasi yang dapat dianggap valid.

Surat klarifikasi tersebut memuat lima poin penting yang menjelaskan cacat administrasi Surat Edaran yang beredar. Pertama, menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, surat sah PBNU harus ditandatangani empat pejabat: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Surat Edaran yang beredar tidak memenuhi syarat itu. Kedua, surat resmi PBNU wajib memiliki stempel digital Peruri dengan QR Code serta footer yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani dan distempel elektronik melalui sistem Digdaya Persuratan.

Baca Juga :  PERSIB U18 Kalahkan PSM Makassar 3-1, Kokoh di Puncak Grup B

Ketiga, PBNU juga menjelaskan bahwa dokumen resmi tidak boleh memuat tanda air “DRAFT”. Kehadiran watermark tersebut secara otomatis membuat dokumen tidak final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Keempat, saat QR Code tanda tangan pada surat yang beredar dipindai, sistem menampilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen legal PBNU.

Kelima, setelah dilakukan pengecekan pada laman verifikasi resmi, nomor surat yang tercantum dalam Surat Edaran dinyatakan tidak terdaftar dalam basis data PBNU. Artinya, secara sistematis, surat tersebut tidak valid dan tidak diakui organisasi.

Di sisi lain, isi Surat Edaran yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir dan KH Ahmad Tajul Arifin mengklaim adanya tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Dokumen tersebut menyebut rangkaian kronologi, termasuk penyerahan Risalah Rapat kepada Gus Yahya dan penerimaan surat penyampaian hasil keputusan Syuriyah melalui sistem Digdaya Persuratan. Berdasarkan klaim itu, Syuriyah menyatakan bahwa Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB”.

Surat itu juga menyatakan bahwa selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam, serta menyebut bahwa Gus Yahya berhak mengajukan keberatan kepada Majelis Tahkim NU. Surat Edaran tersebut memberi kesan bahwa peralihan kepemimpinan telah diputuskan Syuriyah secara sepihak.

Namun PBNU menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut tidak memiliki dasar legal karena tidak melalui mekanisme organisasi yang benar. Dengan ketidakabsahan dokumen, PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Klarifikasi resmi ini juga menjadi penegasan bahwa setiap dokumen yang mengatasnamakan PBNU harus diverifikasi ketat, apalagi menyangkut isu sensitif seperti kepemimpinan organisasi.

Baca Juga :  PERSIB U18 Siap Tantang PSM Makassar di EPA Super League

Melalui rilis ini, PBNU menyerukan kehati-hatian seluruh kader dan masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta meminta semua pihak menahan diri dari penyebaran dokumen palsu yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan kegaduhan internal. PBNU menegaskan komitmennya menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :