Search
Close this search box.

Pedagang Hewan Kurban di Manonjaya Menolak Dilakukan Rapid Test Massal

Wakil Gubernur Jabar memperingatkan kepada para pedagang hewan terkait pentingnya mentaati protokol kesehatan./visi.news/ayi kuraesin

Bagikan :

VISI.NEWS – Setelah beberapa bulan kegiatan jual beli hewan di sejumlah pasar hewan ditutup, seperti pasar hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali dibuka sejak pekan lalu. Kini, pasar hewan tersebut dipadati oleh para penjual hewan dan calon pembeli.

Bahkan, para pedagang bukan hanya pedagang lokal, namun dibanjir juga pedagang dari luar daerah seperti Madura, Bali dan daerah Jawa Timur lainnya.

Antisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat bersama Gugus Tugas Covid-19 yang di dalamnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, melakukan Rapid Test terhadap para pedagang hewan kurban dan digelar di lokasi Pasar Hewan Manonjaya.

Namun, upaya yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas untuk melakukan rapid test tersebut tidak berjalan mulus. Pasalnya, ratusan penjual hewan kurban yang berasal dari berbagai daerah tersebut menolak untuk dilakukan rapid test.

Para pedagang itu memiliki keyakinan bahwa dirinya sehat, sehingga dengan tegas menolak untuk dilakukan tes kesehatan serta memakai masker.

Hal tersebut disesalkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Setelah mendapat informasi terjadinya penolakan untuk dilakukan rapid test, Uu pun langsung terjun ke lokasi.

Beliau menyesalkan terjadinya penolakan yang dilakukan oleh para pedagang dan pembeli di pasar hewan tersebut, yang tidak mau melakukan rapid test massal serta tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker.

“Saya mendapatkan informasi terjadinya penolakan. Saya langsung ke lokasi dan meminta agar pedagang maupun pembeli harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di lokasi Pasar Hewan Manonjaya, Rabu (15/7).

Menurutnya, Ia sangat berharap agar semuanya melakukan rapid test, namun tetap menolak. Dengan alasan mereka berkeyakinan bahwa dirinya sudah sehat dan tidak perlu memakai masker.

Baca Juga :  Doa Memohon Keteguhan Iman

Pihaknya pun akan menekankan, agar mereka harus membawa surat keterangan sehat jika benar-benar beranggapan sehat. Karena rapid test yang digelar di pasar hewan dilakukan secara gratis.

“Kami akan berupaya melakukan kembali rapid test massal di pasar hewan termasuk di lokasi lainnya. Karena saya juga telah berusaha agar mereka melakukan uji cepat tapi semuanya itu menolak dengan alasan sudah sehat,” kata Uu.

Dijelaskan Uu, rapid test yang dilakukan itu untuk menjaga diri agar keluarga dan masyarakat tidak rugi. Selain itu kedepannya juga wajib memakai masker dan jika tidak menggunakan akan mendapat denda Rp 100 ribu dan bagi pengemudi Rp 150 ribu, ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang penjual hewan kurban di Pasar Hewan Manonjaya, Heri (53) warga Sukowono, Jember, Jatim mengatakan, rapid test yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sangat baik dan tentunya pedagang maupun pembeli harus melakukan test kesehatan yang disediakan secara gratis, termasuk semua diwajibkan memakai masker.

“Benar, di lokasi pasar hewan rata-rata mereka tak memakai masker,” ucapnya.

Menurutnya, dirinya mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, menggelar rapid test massal di pasar hewan dan tentunya itu sangat perlu.

Karena, selama ini ada juga rasa kekhwatiran bagi keluarga mengingat di lokasi penjualan hewan kurban banyak yang tidak memakai masker,” ungkapnya.@akr

Baca Berita Menarik Lainnya :