VISI.NEWS | TANGERANG – Tiga orang pegawai Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten, kedapatan terlibat dalam praktik judi online (judol) pada Rabu (26/06/2024). Praktik ini terbongkar saat camat Tigaraksa bersama anggota Polsek Tigaraksa melakukan razia ponsel pegawai untuk mencegah aktivitas judol di kalangan pegawai kecamatan.
“Ini merupakan instruksi dari pimpinan untuk memeriksa ponsel pegawai terkait dengan judol. Pegawai Kecamatan Tigaraksa harus bebas dari judol karena ini merugikan bangsa,” ujar camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied.
Dari hasil razia tersebut, tiga pegawai teridentifikasi terlibat judol. Mereka adalah NR dan AC, yang merupakan pegawai honorer bagian Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP, serta SA, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai staf pelayanan masyarakat.
Langkah tegas diambil terhadap ketiga pegawai tersebut. Selain diberi sanksi pembinaan, mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai di Kecamatan Tigaraksa agar menjauhi segala bentuk praktik judi yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan kerja. Camat Tigaraksa menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judol akan terus dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme pegawai kecamatan.
@maulana