VISI.NEWS | BANDUNG – Pegi Setiawan akhirnya merasakan kelegaan setelah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat pada Senin malam (8/7/2024).
Pembebasan Pegi ini berdasarkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadilannya. Hakim Eman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
Momen pembebasan Pegi diwarnai dengan haru biru. Ia disambut tangis bahagia dan pelukan erat dari keluarga. Pegi pun tak kuasa menahan air matanya.
“Terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung saya,” ujar Pegi, seperti dikutip dari YouTube TVOne.
Pegi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan tim kuasa hukumnya. Tak lupa, ia juga mengucap takbir sebagai ungkapan rasa syukur.
@maulana