Search
Close this search box.

Pekan Depan Habib Bahar bin Smith akan Diperiksa Polda Jabar

Habib Bahar Bin Smith saat bertemu di kediamannya dengan petugas dari Polda Jabar. /visi.news/tangkapan layar

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Bahar bin Smith, terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Hal ini dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto.

“Iya tadi pagi sudah kita berikan surat pemanggilan kepada BS. Pemanggilan sebagai saksi,” katanya kepada merdeka.com, Kamis (30/12).

Sudarto mengaku, surat pemanggilan itu diantarkan secara langsung oleh penyidik ke kediaman Bahar bin Smith di kawasan Bogor. “Surat langsung diterimanya,” katanya.

Sudarto mengaku, dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Senin 3 Januari 2022 itu Bahar akan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.10 Wib. “Dia sudah confirm hadir nanti pada pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Di mana Bahar diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pun telah diberikan secara langsung kepada Bahar, di kediamannya di kawasan Bogor, pada Selasa (28/12). Di mana pemberian SPDP ini pun sempat viral di media sosial. “Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :