
VISI.NEWS – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis bak terbuka Suzuki ST 150 di depan Ruko Premier Residen Jalan Lukmanulhakim, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Rabu (1/7) kemarin.
Pelaku sebanyak tiga orang, namun yang berhasil dibekuk hanya satu orang yakni UB (38), warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan kini ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Kapolsek Cihideung, Polres Kota Tasikmalaya, Kompol Setiyana, membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian dan pemberatan jenis mobil di wilayah hukumnya.
Selain mengamankan pelaku, juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil hasil curian, 1 unit sepeda motor pelaku, dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Pelaku sebanyak tiga orang dan yang berhasil dibekuk satu orang. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel dan mengganti soket,” ucapnya di Mapolres saat gelar perkara kepada wartawan, Kamis (2/7).
Menurutnya, korban bernama Victor Stephend (35) memarkir kendaraan berplat nomor Z 8134 MH di depan Ruko Premier Residen. Saat diparkir mobil dalam kondisi terkunci dan kaca-kaca pun tertutup.
Korban pulang dulu ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Namun ketika kembali rupanya ia kaget saat mendapati ada orang dalam mobilnya dan sedang mengotak-atik kunci. Sadar ada yang tidak beres, korban yang masih diatas sepeda motor langsung menabrakkan motornya ke mobil.
Para pelaku kaget dan langsung ambil langkah seribu. Dua orang pelaku berhasil kabur, namun satu orang pelaku berhasil ditangkap oleh warga.
“Pelaku yang berhasil ditangkap itu merupakan residivis dalam kasus curanmor. Pelaku baru keluar penjara tahun lalu,” tuturnya.
Dikatakan Setiyana, dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri sudah diketahui identitasnya. Kini menjadi DPO dan sedang dalam pengejaran. Keduanya berinisial IB dan NH. Dalam menjalankan aksinya komplotan pelaku ini dengan cara merusak kunci dan mengganti soket palsu.
“Dua pelaku lainnya masuk DPO dan kini dalam pengejaran. Pelaku kita kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.@akr