VISI.NEWS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap dua orang pelaku pembakaran sebuah rumah dengan sengaja di Babakan Griya Bandung Indah (GBI), Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku pembakaran tersebut berjumlah dua orang. Salah satu dari pelaku merupakan anggota dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kedua pelaku berinisial IS dan AY dengan sengaja melakukan pembakaran rumah korban Asep dengan menggunakan korek api.
“Kejadian berawal ketika kedua pelaku IS dan AY mendatangi rumah Asep. Setelah itu, mereka bertengkar dan tersangka mengeluarkan kata-kata kasar. Melihat hal tersebut, Asep pergi menyelamatkan diri dan kedua tersangka mengambil kain dan membakarnya kemudian dilempar ke dalam rumah Asep,” jelas Hendra kepada wartawan saat ekpose di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020) siang.
Menurutnya, terjadinya pembakaran karena sebelumnya pelaku tidak terima karena Asep melakukan penganiayaan terhadap rekan mereka. “Ini merupakan aksi balas dendam, karena pelaku tidak terima salah satu rekannya dianiaya oleh korban,” tegasnya.
Kata dia, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandung dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 187 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi orang banyak. Kemudian pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. @yus