Pelaku Pesta Miras di Pasirjambu, Seorang Jadi Tersangka

Editor Petugas gabungan jajaran Polsek dan Koramil Pasirjambu saat menggerebek Vila Argapuri di Kampung Babakan RT 02/RW 03 Desa Mekarsari, Kec. Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9) lalu./visi.news/istimewa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Jajaran Sat Narkoba, Polresta Bandung, yang menangani 19 remaja dan muda- mudi yang diduga mengonsumsi narkoba dan pésta miras bersama 121 remaja dan pemuda lainnya di sebuah vila di Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 1 orang ditetapkan jadi tersangka dan 18 orang temannya direhabilatasi.

Saat ini seorang yang telah dijadikan tersangka tersebut telah dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Bandung. Ia masih dalam proses pemeriksaan untuk mengembangkan penyelidikan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polrseta Bandung, Kompol Jaya Sofyan ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (30/9) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 1 tersangka terkait dugaan pésta miras dan narkoba di sebuah vila bersama 139 rekannya.

“Hasil pemeriksaan intensif dan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti juga hasil kerja sama dengan Puslabfor, dari 19 tersebut, 1 orang dijadikan tersangka 18 orang direhabilitasi,” terang Jaya yang tak menyebutkan inisial tersangka dan umurnya, namun jenis kelaminnya pria.

Seorang yang telah dijadikan tersangka tersebut kata Jaya Sofyan karena telah memenuhi unsur pelanggaran, yaitu hasil tes urine positif, ditunjang saksi, dan barang bukti.

“Tersangka tersebut terlibat dalam penyalahgunaan cannabinoid synthetic atau ganja sintetis,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan jajaran Polsek dan Koramil Pasirjambu menggerebek Vila Argapuri di Kampung Babakan RT 02/RW 03 Desa Mekarsari, Kec. Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9) malam.

Saat penggerebekan terdapat 140 orang yang berasal dari Komunitas Kopo Merangkak (Band Punk) diduga sedang berpesta minuman keras (miras) dan narkoba.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Pasirjambu, AKP Asep Dedi didampingi Danramil Pasirjambu dan jajaran Polri serta TNI lainnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi membenarkan tim gabungan telah membarkan acara reuni band punk rock di Vila Argapuri.

Baca Juga :  LIGA ITALIA: Curi Poin di Kandang Verona, AC Milan Dekati Puncak Klasemen

“Saat akan dibubarkan, para petugas mendapati sebanyak 140 orang yang berasal dari Komunitas Kopi Merangkak (Band Punk) sedang berpesta miras dan narkoba,” kata Asep Dedi kepada wartawan di Mapolsek Pasirjambu, Minggu (27/9).

Dari 140 orang yang digerebek itu, dikatakan Asep Dedi, 19 orang diduga positif narkoba, 18 orang positif benzo dan ganja. Ini diketahui setelah dites urine oleh Satuan Narkoba Polresta Bandung.
“Ke-19 orang yang positif narkoba dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. @yas

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Pilkada Akan Terjadi Perang Petasan VS Dinamit

Rab Sep 30 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS — Money Politik yang merupakan jalan pintas untuk memperoleh peraihan suara agar bisa menang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasti akan terjadi, tapi dikatakan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, H. Abah Yayat Sudayat, nilai dalam penyebaran money politik tersebut ibarat Petasan melawan Dinamit. Yayat mengungkapkan perumpamaan itu, dengan […]