VISI.NEWS | BANDUN – Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati Pesantren Madani Boarding School Cibiru Kota Bandung, milik Herry Wirawan, Kamis (3/2/22) kembali di persidangankan di PN Bandung dengan agenda pembacaan duplik.
Dalam nota pembelaan, terdakwa bersikukuh meminta keringan hukuman terhadap majelis hakim dengan dasar ingin mengurus dan melihat pertumbuhan anak-anaknya, namun tidak menjelaskan secara rinci anak-anak yang dimaksud.
“Terdakwa melalui penasehat hukumnya kekeuh ingin mendapat keringan hukuman, karena ingin mengurus anak-anaknya, tapi tidak disinggung anak-anak yang mana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rika Fitriani.
Diketahui, pelaku rudapaksa tersebut memiliki anak dari istri sahnya, namun Herry Wirawan juga memiliki anak dari para korban hasil perlakuan biadabnya, meski demikian JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
“Permintaan Herry itu tidak dijelaskan secara menyeluruh anak yang dimaksud Herry, yang jelas dan tegas JPU tetap pada tuntutan yang sudah di bacakan didepan majelis hakim,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset serta barang bukti untuk dilelang.
“Tidak lama lagi, Mejalis Hakim akan segera memutuskan putusan hukuman terhadap terdakwa, adapun kapan persidangan vonis, hanya tinggal menunggu jadwal dari majelis hakim,” pungkasnya.@eko