Oleh Djamu Kertabudi
SUDAH empat bulan dari saat meninggalnya Kang Oded pada 10 Desember 2021, masyarakat Kota Bandung belum memiliki Wali Kota definitif sebagai pengganti almarhum. Sehingga mengundang tanda tanya publik. Sampai saat ini Wakil Wali Kota Yana Mulyana baru memegang secarik kertas penugasan dari Gubernur Jabar untuk menjalankan tugas rutin pemerintahan, atau yang dikenal dengan Plt. (Pelaksana tugas) Wali Kota Bandung.
Memang apabila mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam diri Yana Mulyana memiliki tugas dan wewenang Wali Kota Bandung. Namun kata “wewenang” disini tidak serta merta bisa dilakukan oleh sosok Plt. Wali Kota. Artinya apabila dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan sebuah keputusan dan tindakan strategis yang dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah, dan atau kebijakan wali kota, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui rekomendasi Gubernur. Dan, proses administratif untuk mendapatkan persetujuan tersebut dipastikan memerlukan waktu relatif lama. Dengan demikian, sudah barang tentu akan berdampak terganggunya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Karenanya, reaksi publik sudah mulai bermunculan, terutama dari para penggiat pemangku kepentingan yang terdampak, seperti komunitas pendidikan. Karena banyak kekosongan jabatan kepala sekolah (SD/SMP) yang pengisiannya menunggu turunnya persetujuan Mendagri. Sehingga kelompok ini meminta pemerintah pusat segera melantik Wali Kota Bandung definitif.
Selanjutnya, apabila mengacu UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, bahwa apabila terdapat kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota menggantikannya.
Adapun prosedur yang harus ditempuh meliputi :
1. Pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah (Wali Kota) kepada Mendagri melalui Gubernur.
2. Atas dasar usul pimpinan DPRD yang bersangkutan, bahwa Gubernur menyampaikan usul kepada Mendagri.
3. Mendagri menerbitkan Keputusan tentang pengesahan pengangkatan Wali Kota Bandung.
4. Untuk jabatan Wali Kota/Bupati dilantik oleh Gubernur.
Namun, sebelum tahapan ini dilakukan, terlebih dahulu Pimpinan DPRD mengumumkan melalui rapat paripurna atas meninggalnya wali kota lama dan mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur. Setelah terbit pengesahan pemberhentian Wali Kota lama, maka tahapan prosedur pergantian Wali Kota Bandung dapat dilakukan.
Dari tahapan prosedur yang harus ditempuh seperti diatas, yang menjadi pertanyaan khalayak, bahwa sudah sampai sejauh mana tahapan yang sudah dan tengah dilakukan oleh tingkatan pemerintah dalam proses pengangkatan Yana Mulyana, Wakil Wali Kota sebagai Wali Kota Bandung definitif ?, Dan kendala apa yang menyertainya, sehingga proses pelantikan Wali Kota Bandung terkesan berlarut-larut. Wallohu A’lam.**”
(Dr. Djamu Kertabudi, M.Si., pemerhati masalah politik dan pemerintahan)