VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Sumedang tidak beroperasi pada Kamis (25/12/2025), menyusul libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Natal.
Dikutip dari akun Instagram resmi @satpaspolrestabandung milik Satpas Polresta Bandung, dinyatakan bahwa seluruh layanan penerbitan SIM, termasuk di Satpas, Polres, dan SIM keliling, ditutup pada Kamis (25/12/2025).
“Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Kantor Satpas/ Polres dan SIM Keliling tanggal 25 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026 tutup. Tanggal 26 Desember 2025 dan tanggal 2 januari 2026 buka,” tulis dalam keterangan tersebut.
“Bagi Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu diatas maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.
Pihak kepolisian menginformasikan bahwa penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari libur nasional dan perayaan Natal. Masyarakat diimbau untuk datang kembali setelah masa libur selesai untuk mengurus kebutuhan perpanjangan atau pembuatan SIM. @desi