VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa sebanyak 22.927 jemaah haji reguler telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Jumlah ini merupakan sekitar 10% dari total kuota jemaah haji Indonesia yang mencapai 241.000 orang.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 10 Januari 2024 dan akan berakhir pada 12 Februari 2024. Pelunasan ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
“Syarat istitha’ah kesehatan adalah salah satu syarat utama untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah harus menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes,” jelas Anna dalam keterangan persnya, Minggu (21/1/2024).
Anna menambahkan, hingga saat ini, sebanyak 100.181 jemaah haji reguler telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Jumlah ini setara dengan hampir 50% dari total kuota jemaah haji Indonesia.
“Kami berharap jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan segera melunasi Bipih agar dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk ibadah haji,” ujar Anna.
Anna juga mengatakan, ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan Bipih dalam beberapa hari terakhir. Ia memprediksi, pelunasan pekan depan akan naik signifikan karena jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan juga lebih dari 100 ribu orang.
“Kami mengimbau jemaah untuk tidak menunda-nunda pelunasan Bipih agar tidak terjadi penumpukan di akhir masa pelunasan. Jemaah juga harus memperhatikan besaran Bipih per embarkasi yang berbeda-beda,” tutur Anna.
Besaran Bipih jemaah haji reguler tahun ini berkisar antara Rp49.995.870 hingga Rp60.526.334 per orang, tergantung embarkasi keberangkatan. Besaran Bipih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Dalam MoU tersebut, Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.
@mpa