Search
Close this search box.

Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam

Bagikan :

Oleh Gus Basir

GHASAB adalah tindakan menggunakan atau memanfaatkan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya. Dalam Islam, ghasab termasuk ke dalam hal yang harus dihindari karena dapat merugikan orang lain, merugikan masyarakat umum.

Ghasab merupakan perbuatan menguasai harta orang lain dengan jalan yang tidak benar atau pemaksaan. Hal ini dilakukan secara terang-terangan dan dapat dilihat orang lain, sebab jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, itu termasuk pencurian.

Bentuk tindakan ghasab adalah memanfaatkan barang orang orang tanpa izin dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila barang tersebut rusak, seseorang yang melakukan ghasab wajib menggantinya dengan barang yang serupa atau yang harganya senilai.

Hukum Ghasab dalam Agama Islam adalah dilarang atau haram. Hal ini ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Barangsiapa yang melakukan kedzaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq ‘Alaih)

Ayat Alquran tentang larangan ghasab merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan larangannya banyak tercantum dalam ayat Alquran. Berikut ayat Alquran dan hadits tentang ghasab.

1. Surat Al Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Melalui ayat ini, Allah SWT menyampaikan bahwa umat Islam dilarang mengambil harta milik orang lain tanpa izin. Sebab, itu merupakan hal yang bathil atau buruk.

2. Surat Al Muthaffifin ayat 1-3

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Allah SWT melarang umat-Nya untuk berlaku curang dalam melakukan jual beli. Misalnya mengurangi timbangan barang yang dijual. Hal tersebut sama saja dengan mengambil hak orang lain. Celakalah orang-orang yang bertindak demikian.

3. Surat An Nisa ayat 29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Orang yang beriman tidak pernah mengambil harta orang lain tanpa izin. Itu sama saja dengan membunuh diri sendiri.

Memakai Bahu Jalan atau Trotoar

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan oleh kendaraan bermotor. Pada Pasal 131 dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan hukum Islam terkait hukum mengendarai kendaraan motor atau mobil lewat trotoar jalan? Apakah itu perbuatan yang terlarang?

Dalam Islam, hukum mengendarai kendaraan lewat trotoar jalan adalah haram. Pasalnya, trotoar sebagaimana fungsinya, diperuntukkan untuk masyarakat yang berjalan kaki. Sehingga, dengan mengendarai kendaraan di atasnya maka akan menimbulkan bahaya bagi pejalan kaki.

Baca Juga :  PERSIB Ditahan Persik 1-1, Wasit Jadi Sorotan

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dusuqi dalam kitab Syarah al-Kabir li Syekh ad-Dardir wa Hasyiyah ad Dusuqi, Jilid III, halaman 368 bahwa haram melakukan tindakan apapun di jalan umum yang dapat membahayakan pejalan kaki, karena jalan umum adalah hak milik masyarakat umum, tidak ada seorang pun yang boleh merugikan hak pengguna jalan.

Untuk itu, tidak boleh menanam pohon atau meletakkan sesuatu yang membahayakan di jalan umum, meskipun jalan tersebut lebar. Pasalnya, tindakan tersebut dapat menghalangi pejalan kaki untuk menggunakan akses jalan.

Selain itu, tindakan tersebut merupakan pembangunan di tanah milik orang lain tanpa izin dari empunya, dan dapat membahayakan pejalan kaki di kemudian hari. Jika tindakan tersebut dibiarkan, lama-kelamaan tempat tersebut akan beralih kepemilikan menjadi milik pribadi, kelak hak orang untuk menggunakan jalan tersebut akan terputus.

(و) قُضِيَ (بِهَدْمِ بِنَاءٍ فِي طَرِيقٍ) نَافِذَةٍ أَوَّلًا (وَلَوْ لَمْ يَضُرَّ) بِالْمَارَّةِ؛ لِأَنَّهَا وَقْفٌ لِمَصْلَحَةِ الْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا شَيْئًا، فَإِنْ كَانَ أَصْلُهَا مِلْكًا لِأَحَدٍ بِأَنْ كَانَتْ دَارًا لَهُ وَانْهَدَمَتْ حَتَّى صَارَتْ طَرِيقًا لَمْ يَزُلْ مِلْكُهُ عَنْهَا وَقَيَّدَهُ بَعْضُهُمْ بِمَا إذَا لَمْ يَطُلْ الزَّمَانُ حَتَّى يَظُنَّ إعْرَاضَهُ عَنْهَا فَلَيْسَ لَهُ فِيهَا كَلَامٌ

Artinya; “(Dan) diputuskan (untuk menghancurkan bangunan di jalan) yang terbuka terlebih dahulu (bahkan jika tidak membahayakan) para pejalan kaki; karena itu adalah wakaf untuk kepentingan umat Muslim, sehingga tidak ada seorang pun yang boleh membangun sesuatu di dalamnya. Jika aslinya milik seseorang karena dulunya adalah rumah miliknya dan runtuh hingga menjadi jalan, maka kepemilikannya tidak hilang darinya. Sebagian ulama membatasinya dengan jika waktunya tidak lama hingga disangka dia telah mengabaikannya, maka dia tidak memiliki hak apa pun di dalamnya.”

Pada sisi lain, dalam kitab Fathu al Rabani li Tartibi Musnadi al Imam Ahmad bin Hanbal al Syaibani, dijelaskan bahwa Rasulullah saw memberikan nasihat kepada umatnya untuk selalu menjaga lingkungan dan kenyamanan orang lain. Nabi mengingatkan sebagai seorang Muslim harus senantiasa menghilangkan segala sesuatu yang dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun non-fisik.

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bersabda bahwa seorang Muslim dapat masuk surga dengan cara menghilangkan gangguan dari jalan. Gangguan tersebut dapat berupa benda, hewan, atau bahkan sesuatu yang bisa menyakiti orang .

قلت يا رسول الله علمني شيئا ينفعني الله تبارك وتعالى به فقال انظر ما يؤذي الناس فاعزله عن طريقهم (وفي لفظ آخر) قلت يا رسول الله دلني على عمل يدخلني الجنة أو انتفع به قال اعزل الأذى عن طريق المسلمين

Artinya; “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bermanfaat bagiku yang Allah Ta’ala akan memberkahinya untukku.” Beliau menjawab, “Lihatlah apa yang menyakiti orang-orang, maka jauhkanlah dari jalan mereka.”

“[Dalam riwayat lain], Aku berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga atau bermanfaat bagiku.” Beliau menjawab, “Jauhkanlah gangguan dari jalan kaum Muslimin.”

Lebih lanjut, keharaman berkendaraan lewat trotoar dalam Islam karena mengemudi di trotoar termasuk perbuatan ghasab pada hak orang lain, karena trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dengan mengemudi di trotoar, pengendara kendaraan bermotor telah merampas hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar secara aman dan nyaman.

Dalam Islam, perbuatan ghasab hak orang lain adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29:

Baca Juga :  Nataru, Kereta Panoramic Dorong Pariwisata Daerah

وَلَا تَظْلِمُوا النَّاسَ فِي أَمْوَالِهِمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menganiaya manusia dalam harta mereka dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Perbuatan ghasab juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan kezaliman. Kezaliman adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain, baik hak harta, hak jiwa, maupun hak kehormatan. Kezaliman merupakan dosa besar yang akan dibalas oleh Allah swt di hari kiamat.

Sementara itu, Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalam Kitab I’anah at-Thalibin, Jilid III, halaman 162 menjelaskan bahwa ghasab dalam Islam hukumnya adalah haram. Pasalnya, mengambil sesuatu yang bukan haknya. Ia berkata;

فصل في بيان أحكام الغصب أي في بيان أحكام الغصب، كوجوب رده، ولزوم أرش نقصه، وأجرة مثله، إلى غير ذلك والمعتمد أنه كبيرة مطلقا، وقيل كبيرة إن كان المغصوب مالا بلغ نصاب سرقة، وإلا فصغيرة, أما لغة، فهو أخذ الشئ ظلما مجاهرة وقيل أخذ الشئ ظلما مطلقا، ودخل في الشئ، المال، وإن لم يتمول، كحبة بر، والاختصاص، كالسرجين، والخمر المحترمة، وخرجت السرقة على القول الأول

Artinya; “Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan hukum-hukum ghashab, seperti kewajiban mengembalikan barang yang dighasab, kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan barang yang dighasab, kewajiban membayar sewa barang yang dighasab, dan lain-lain. Di dalam mazhab Syafi’i, ghashab dihukumi sebagai dosa besar secara mutlak. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ghashab dihukumi sebagai dosa besar jika barang yang dighasab merupakan harta yang telah mencapai nishab pencurian. Jika tidak, maka ghashab dihukumi sebagai dosa kecil.”

“Secara bahasa, ghashab berarti mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Ada juga yang berpendapat bahwa ghashab berarti mengambil sesuatu secara paksa secara mutlak. Yang termasuk dalam pengertian “sesuatu” dalam ghashab adalah harta, meskipun tidak memiliki nilai ekonomi, seperti sebutir gandum. Yang termasuk dalam pengertian “hak khusus” dalam ghashab adalah barang yang bersifat khusus, seperti pakaian, minuman, dan makanan. Menurut pendapat pertama, pencurian tidak termasuk dalam pengertian ghashab.”

Oleh karena itu, umat Islam wajib menghindari perbuatan ghasab, termasuk berkendara di trotoar. Jika terpaksa harus menggunakan trotoar, pengendara kendaraan bermotor harus melakukannya dengan hati-hati dan tidak membahayakan pejalan kaki.

Berkendara di Trotoar dalam Tinjauan Undang-undang

Sejatinya, berdasarkan peraturan yang berlaku, mengendarai kendaraan bermotor di trotoar merupakan bentuk pelanggaran hukum. UU telah menyediakan sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini diatur dalam Pasal 284 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain UU LLAJ, ketentuan mengenai larangan berkendara di trotoar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2007 tentang Jalan. Pasal 37 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk kendaraan bermotor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Peraturan terkait larangan berkendara di trotoar ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pejalan kaki. Bagaimana tidak? Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan oleh negara khusus untuk pejalan kaki, sehingga penggunaannya oleh kendaraan bermotor dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Dengan demikian, larangan menggunakan trotoar untuk berkendaraan merupakan salah satu bentuk menjaga keselamatan dan kenyamanan orang lain. Penggunaan trotoar oleh pengendara kendaraan bermotor atau mobil dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama anak-anak dan orang tua.

Baca Juga :  Tragedi Anggaran Jawa Barat: Rp 621 Miliar Belanja Pembangunan 2025 Tertunda Akibat Dana Pusat

Parkir

Parkir sembarangan masih banyak ditemukan. Tempat yang terbatas dan kelalaian pengguna kendaraan menjadi faktor di antarara munculnya masalah ini. Dalam pandangan fiqih, parkir sembarangan yang dapat mendatangkan bahaya kepada orang lain merupakan tindakan yang dilarang. Syekh Zakaria Al-Anshari melarang menggunakan jalan umum jika membahayakan orang lain yang melewatinya. (Asnal Mathalib, juz X, halaman 27).

Demikian pula pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami yang melarang penggunaan jalan umum jika ada unsur menyempitkan bagi pengguna lain:

منفعة الشارع المرور ويجوز الجلوس به لاستراحة ومعاملة ونحوهما إذا لم يضيق على المارة

Artinya: “Manfaat jalan adalah dilewati. Boleh duduk di situ untuk istirahat, bertransaksi, dan sesamanya jika tidak menyempitkan orang yang lewat.”

Unsur menyempitkan ini ditemukan dalam kasus parkir sembarangan, karena posisi kendaraan yang tidak pada tempat semestinya akan membatasi ruang gerak pengguna jalan lain, bahkan dapat menghalanginya. Unsur membahayakan dan menyempitkan pengguna jalan lain merupakan alasan melarang praktik parkir sembarangan.

Islam adalah agama sosial yang menjunjung tinggi nilai cinta dan kasih sayang. Mendukung segala tindakan yang dapat mewujudkan nilai mulia tersebut dan menolak serta melarang hal-hal yang memiliki misi sebaliknya.

Pelarangan parkir sembarangan memiliki alasan yang sangat relevan dengan nilai-nilai Islam. Apalagi di jalan umum yang notabene bukan miliknya sendiri. Di lahan milik sendiri pun jika terdapat faktor mengganggu orang lain juga bisa saja dilarang.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan:

تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره

Artinya, “Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan mudharat bagi pihak lain.”

Ini senada dengan sabda Nabi Muhammad saw:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ يَدِهِ وَلِسَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya, “Muslim itu adalah orang yang mana Muslim lainnya senantiasa selamat dari akibat tangan dan lisannya. Orang mukmin itu adalah orang yang tetangganya senantiasa merasa aman dari akibat ulahnya.” (HR Muslim)

Begitu juga dalam ketentuan hukum Negara, dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 disebutkan:

  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
  2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
  3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Tak hanya larangan, bagi pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya. (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009, Nomor 22 Tahun 2009], halaman 250-252).

Dengan demikian dapat disimpulkan, parkir sembarangan tidak diperbolehkan dalam fiqih Islam, karena terdapat faktor mengganggu dan menyakiti pengguna jalan lain. Dalam Undang-Undang Negara juga dilarang, bahkan dapat dikenai sanksi. Wallahu a’lam.

Semoga kita sadar walau melakukan amalan yang di anggap sepele tersebut namun dampak yang akan kita tuay kelak sangatlah dahsyat.
Semoga kita selalu terjaga, terhindar dalam segala amaliyah yang dilarang.

  • Gus Basir
    Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Baca Berita Menarik Lainnya :