Search
Close this search box.

Pembacok Korban di Bawah Umur di Tangkap Polisi

pelaku pembacokan seorang anak dibawah umur./visi.news/yusup supriatna.

Bagikan :

VISI.NEWS – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang Anak dibawah umur, yang terjadi pada Minggu pada tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.

Tindakan kejahatan terjadi di Kebun teh PTPN VIII Rancabali tikungan Talapok Kuda, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku berinisial R alias Salu (37) asal Kabupaten Garut berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di Sebuah kontrakan di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Sebelum ditangkap, R sempat buron selama satu minggu, dan berhasil ditangkap di kampung di Kp.Cikarantung Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan tim dari Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka R alias Salu.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Garut, dan karena pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap maka petugas memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki,” kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (23/11/2020) siang.

Hendra menjelaskan, dalam tindakan kejahatan tersebut, “Bunga” (16) selaku korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam (sajam), pada bagian wajah dan punggung dan kini korban dalam perawatan medis.

“Pelipis korban mengalami luka sobek Sabetan senjata tajam dengan luka 8 jahitan,” jelasnya.

Hendra melanjutkan, pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena tidak punya uang saat dimintai korban setelah melakukan hubungan badan. Selain itu korban yang dikenal pelaku di media sosial juga meminta telepon genggam milik korban, namun tidak diberikan.

“Pelaku kembali melakukan aksinya dengan menendang korban. Melihat korban tersungkur, pelaku kemudian mengambil HP korban dan meninggalkannya dilokasi kejadian,” tuturnya.

Selanjutnya sambung Hendra, setelah ditinggalkan oleh pelaku, kemudian korban berjalan 1 km dari tempat kejadian, untuk meminta pertolongan kepada masyarakat dan masyarakat melakukan pertolongan.

Baca Juga :  Alternatif Pengganti Cabai untuk Menyiasati Harga yang Melonjak

Atas perbuatannya, pelaku R alias Sulu dijerat pasal UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.

Hendra menambahkan, kondisi korban alhamdulillah membaik dan dikabarkan hari ini sudah boleh pulang ke rumah namun masih trauma dan juga bekas lukanya akan lama hilang.

“Kami menghimbau kepada orang tua terutama terkait dengan media sosial jangan mudah berkenalan dengan orang baru yang tidak terlalu jelas identitasnya, sehingga berujung kepada perbuatan pidana,” harapnya.

Dalam keterangannya pelaku R, mengaku perbuatan yang dilakukannya ini baru pertama kali. ” Baru dua hari kenal, lalu ketemuan dan akhirnya jalan-jalan dan selanjutnya melakukan persetubuhan dan terjadilah kejadian tersebut,” ucapnya.

Mengenai sajam yang dibawanya, pelaku mengakui membawa sajam untuk berjaga-jaga. Pasalnya lanjut R, karena berkenalan via Facebook, pihaknya khawatir bahwa orang (korban) yang di ajak tersebut bukan orang yang sebenarnya.

“Saya khawatir yang ditemuinya bukan korban, melainkan orang lain. Sajam ini untuk jaga-jaga saja,” pungkasnya. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :