VISI.NEWS | JAKARTA — Tambahan kuota haji tahun 2024 yang semula ditujukan untuk memangkas panjangnya antrean jemaah justru berujung pada perkara pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji setelah penyidik menemukan bukti kuat pelanggaran aturan serta indikasi aliran uang dalam proses pembagiannya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024. Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia tercatat sebanyak 221 ribu jemaah dan meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah kuota tambahan diberikan.
Alih-alih difokuskan untuk jemaah haji reguler yang masa tunggunya di sejumlah daerah telah melampaui 20 tahun, tambahan kuota tersebut dibagi rata. Sebanyak 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur porsi haji khusus maksimal sekitar delapan persen dari total kuota nasional.
Dampak dari pembagian tersebut, KPK mencatat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada 2024 meskipun kuota tambahan telah tersedia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, “Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen–50 persen, 10.000–10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.”
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti dari pemeriksaan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti.”
KPK juga memastikan penetapan tersangka dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga antirasuah. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” kata Budi.
Dalam konstruksi perkara, Gus Alex disebut ikut terlibat dalam proses pembagian kuota haji tersebut. “Saudara IAA ini adalah staf ahlinya. Dia ikut serta di dalam proses pembagian kuota tersebut,” ujar Asep.
Selain pelanggaran aturan pembagian kuota, penyidik KPK juga menemukan indikasi aliran uang atau kickback yang berkaitan dengan kebijakan tersebut dan masih terus didalami. “Dalam penyidikan ini kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,” ungkap Asep.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex hingga kini belum dilakukan penahanan. KPK memastikan langkah penahanan akan dilakukan setelah seluruh kebutuhan penyidikan dinyatakan lengkap. @kanaya












