VISI.NEWS – Demi kelanjutan pambangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), dua bangunan di sekitar lokasi pembangunan interchange Cileunyi kembali dieksekusi pihak Pengadilan Bale Bandung, Rabu (30/9).
Kedua bangunan yang dieksekusi menggunakan 2 alat berat tersebut, 1 milik PT Baladi Karya Abadi di Pasar Sehat Cileunyi (PSC) Kavling no 37 dan 1 lagi bangunan sebuah pabrik di pinggir jalan Tol Purbaleunyi, dekat gerbang Tol Purbaleunyi. Sebelumnya eksekusi oleh Pengadilan Bale Bandung ini, dilakukan terhadap 3 rumah pinggir jalan Tol Purbaleunyi milik warga Kp. Ma Elom Desa Cileunyiwetan, Kec. Cileunyi.
Eksekusi di bawah pengamatan ketat ratusan tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP tersebut berjalan lancar dan aman. Hadir dalam eksekusi tersebut Camat Cileunyi, Solihin, Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi, Danramil Cileunyi, Kapten (Arm) Nixon Nixon, Kanit Pol PP Cileunyi, Rosyid, aparat juru sita Pengadilan Bale Bandung dan sejumlah aparat BPN Kab. Bandung.
Jalannya eksekusi 2 bangunan yang lahannya untuk kepentingan pambangunan Tol Cisumdamu sejak pagi selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
“Eksekusi berlalan lancar berkat kerja sama sejumlah pihak. Eksekusi ini atas putusan Pengadilan Bale Bandung dan demi kepentingan negara. Benar, hari ini kita mengeksekusi 2 bangunan untuk kelanjutan pembangunan Tol Cisumdawu,” kata Eman, salah seorang petugas juru sita Pengadilan Bale Bandung didampingi Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi usai eksekusi.
Sebelum eksekusi, Dirut PT Baladi Karya Abadi menerima surat pemberitahuan dari Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang BPN Kab. Bandung tertanggal 24 September. Isi pemberitahuan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal (43) Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum diputuskan hubungan hukum atas tanah milik PT Baladi Karya Abadi seluas 4.768 m2.
Hal ini pun berdasarkan penetapan Pangadilan Bale Bandung no 9/Pdt/kons/2020/PN BLb tanggal 27 Agustus 2020. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Hadiat Sandara Danasaputra dari BPN Kab. Bandung tersebut ditulis juga bahwa selanjutnya lahan yang sebelumnya milik PT Baladi Karya Abadi alat bukti penguasaan/kemilikan lahan telah dikuasi negara.
Pihak PT Biladi Karya Abadi ketika mau dikonfirmasi terkait eksekusi ini HP nya tak aktif. Sementara pihak petugas dari Kementerian PUPR yang berkantor di area Pasar Sehat Cileunyi yang mengerjakan pambangunan Tol Cisumdawu enggan berkomentar.
“Terkait eksekusi langsung saja tanyakan ke petugas juru sita Pengadilan Bale Bandung,” kata seorang petugas Kementerian PUPR. @yas