VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun pada Sabtu (28/3/2026) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan generasi muda Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Meutya menjelaskan bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.
Kini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Implementasi Pembatasan Media Sosial Anak 16 Tahun
Dalam penerapan pembatasan media sosial anak 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, terdapat variasi tingkat kepatuhan dari platform digital terhadap kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun.
Meutya menyampaikan bahwa dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah platform X dan Bigo Live.
Ia mengatakan bahwa platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas platform tersebut.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang berada di bawah usia minimum tersebut.
Sementara itu, Meutya menyampaikan bahwa Bigo Live telah menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasinya. Ia juga menyebut bahwa platform tersebut telah mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Ia menjelaskan bahwa Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan sesuai kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun.
Platform dengan Kepatuhan Sebagian
Selain platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah juga mencatat adanya platform yang baru memenuhi sebagian ketentuan dalam kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun.
Platform X, dikatakan Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak (17/3/2026). Kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.
Meutya menyampaikan bahwa Roblox saat ini tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.
Ia juga menyatakan bahwa TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Selain itu, menurutnya, TikTok juga dijadwalkan akan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan tingkat kepatuhan, seluruh platform digital tetap diwajibkan mengikuti kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Kepatuhan Platform Digital
Meutya menegaskan kembali bahwa tidak ada kompromi dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun. Ia menyatakan bahwa seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kedaulatan digital Indonesia yang harus dihormati oleh seluruh platform digital global.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Tujuan Pembatasan Media Sosial Anak 16 Tahun
Kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di ruang digital. Pemerintah memandang bahwa perkembangan teknologi yang pesat memerlukan regulasi yang kuat agar anak-anak tidak terpapar risiko digital.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap seluruh pihak, termasuk platform digital dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun.
Baca Juga:
Kementerian Komunikasi dan Digital