Search
Close this search box.

Pemberian Izin Tambang Minerba kepada Ormas Keagamaan Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin tambang mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Mei lalu. Langkah ini diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Perubahan dalam Perpres 76/2024 mencakup penambahan pasal 5a, 5b, dan 5c. Pasal 5a menyebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada organisasi masyarakat. Penawaran ini ditujukan khusus untuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut pasal 5a ayat 2, ormas yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria tertentu yang tercantum dalam pasal 4 ayat 6 Perpres 70 Tahun 2023. Ormas keagamaan yang memenuhi syarat ini harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan umat. Mereka juga harus berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi Ormas yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional.

Izin usaha pertambangan khusus untuk ormas keagamaan akan diurus oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Berdasarkan pasal 5b Perpres 76/2024, kementerian terkait diminta untuk mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian IUPK kepada Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin oleh Bahlil. BKPM juga bertanggung jawab sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, dengan tugas mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Senin 12 Mei 2025

Pasal 5c ayat 2 menyebutkan bahwa ormas yang mendapatkan WIUPK harus memiliki kepemilikan saham mayoritas dan menjadi pengendali dalam badan usaha yang mengelola tambang. Badan usaha ini juga dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Selain itu, WIUPK yang diberikan kepada ormas tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ormas keagamaan yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS BKPM. Setelah itu, Bahlil dapat menerbitkan IUPK tambang untuk ormas keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang dikelola oleh ormas keagamaan.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :