VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Ia menegaskan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo menekankan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menambahkan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu detail amar putusan sebelum mengambil langkah konkret.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai dengan larangan tersebut.
MK juga memberi tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan kebijakan terkait. Berdasarkan data, saat ini tercatat ada sekitar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
@ffr












