VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda penerapan cukai plastik, yang sebelumnya direncanakan untuk diterapkan pada tahun ini. Hal ini terjadi setelah tidak ada usulan untuk penerimaan cukai plastik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto, menyatakan bahwa pengendalian penggunaan plastik dapat dilakukan dengan kebijakan non-fiskal seperti larangan penggunaan kantong plastik, yang saat ini dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Di 2024 masih, di APBN 2025 tidak mengusulkan. Salah satu alasannya karena terkait dengan pengendalian,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Meski cukai plastik tidak diusulkan dalam APBN 2025, pemerintah tidak menutup kemungkinan penerapan cukai plastik di masa depan. Penerapan cukai plastik sempat direncanakan pada 2016 dengan estimasi penerimaan negara hingga Rp 1 triliun, dan mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI pada 2020. Namun, penerapan cukai plastik ditunda karena pandemi Covid-19.
Selain itu, pemerintah pada 2023 menyetujui rencana penerapan cukai plastik, tetapi pada akhir tahun yang sama membatalkan kebijakan tersebut dengan alasan pemulihan ekonomi. Sebagai gantinya, pemerintah lebih fokus pada penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). @ffr