VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk melindungi generasi muda di era digital dengan membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan perkembangan anak.
Pemerintah Terbitkan Dua Kebijakan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Selain itu, pemerintah juga mengimplementasikan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Kedua kebijakan tersebut bertujuan memastikan penggunaan teknologi digital oleh anak berlangsung secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Menurut Atalia, regulasi ini penting karena perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, namun penggunaannya harus tetap diawasi.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif dan cognitive debt, yaitu ketergantungan pada teknologi yang melemahkan proses berpikir mandiri.
Atalia menegaskan bahwa anak perlu dilatih memahami proses berpikir, bukan hanya menerima jawaban instan dari teknologi.
“Jika proses berpikir dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” jelasnya.
Selain pembatasan AI, pemerintah juga akan menertibkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun sesuai aturan dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada berbagai platform digital seperti: