Search
Close this search box.

Pemerintah Bentuk Satgas, Puluhan Jemaah Ilegal Digagalkan Berangkat

Sejumlah jemaah haji Indonesia tampak melambaikan tangan saat menaiki pesawat Saudi Airlines untuk keberangkatan ibadah haji 2026./visi.news/himpuh.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik haji nonprosedural atau ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jemaah Indonesia.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh kampanye otoritas Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Sebagai langkah konkret, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satuan tugas ini berperan dalam memperketat pengawasan, melakukan sosialisasi masif, serta menindak pelaku yang terlibat dalam praktik haji nonprosedural.

Hasilnya, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji ilegal. Mereka terdeteksi mencoba berangkat menggunakan visa non-haji seperti visa kerja, kunjungan, hingga transit.

Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa di luar visa haji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Pemerintah Arab Saudi. Risiko yang dihadapi jemaah pun tidak main-main, mulai dari penolakan masuk ke kota suci Makkah hingga larangan memasuki kawasan ibadah utama seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, pelanggar juga terancam denda, deportasi, bahkan larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun. Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko tinggi, praktik tersebut juga dapat merugikan jemaah secara finansial dan hukum.

Baca Juga :  Evakuasi Tanah Longsor yang Menimbun Jalan di Cianaga Sukabumi Tuntas

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi jemaah dari praktik penipuan dan pelanggaran hukum.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :