VISI.NEWS | BANDUNG – Dalam periode 2021–2023, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp2.379,81 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Program ini mengedepankan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan efisien dan adil.
“Selain itu, program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan menunjukkan komitmen melawan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan adil. Layanan publik yang berkualitas, adil, dan transparan tanpa praktik korupsi juga menjadi fokus utama,” jelas Andika di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, (29/7/2024).
Program ini didasarkan pada beberapa undang-undang penting, termasuk Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andika juga menyampaikan bahwa program ini berawal dari keberhasilan program desa antikorupsi. “Pada tahun 2023, sebanyak 33 provinsi dan 33 desa telah menjadi desa antikorupsi. Kami ingin memperluas cakupan dengan mengadakan program ini di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, berharap semua 27 kabupaten/kota di Jawa Barat bisa menjadi percontohan antikorupsi. “Bukan hanya satu saja, tapi saya berharap semua kabupaten/kota di Jawa Barat bisa menjadi contoh. Semua unit kerja di Jawa Barat harus melaksanakan pembangunan dengan integritas untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kami akan berjuang untuk mencapai target menjadi provinsi termaju pada 2025,” harapnya.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di seluruh wilayah Jawa Barat. Sebagai simbol komitmen dan sinergitas bersama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat mengajak semua peserta berdiri dan menyanyikan lagu “Sabilulungan.” Lagu ini menggambarkan semangat kebersamaan dan gotong-royong untuk membangun daerah yang bebas dari korupsi.
@rizalkoswara