Search
Close this search box.

Pemerintah dan DPR RI Legalkan Umrah Mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025

Suasana di Mekkah./visi.news./kementrianagama

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan umat Muslim melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut bunyi, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.” Artinya, kini jamaah dapat menunaikan umrah tanpa wajib menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) seperti sebelumnya.

Kebijakan ini disambut antusias oleh sebagian masyarakat yang selama ini masih bingung mengenai legalitas umrah mandiri. Namun di sisi lain, keputusan tersebut mengejutkan para pelaku usaha travel haji dan umrah karena berpotensi kehilangan pangsa pasar.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengatakan pasal baru tersebut membuat pelaku usaha travel syok. Karena, pasal ini untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umrah tanpa melalui lembaga yang berizin resmi.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ungkap Zaky dikutip dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.

Zaky khawatir aturan baru ini tidak hanya akan membuat banyak perusahaan travel dan umrah kehilangan pasar, tapi bisa gulung tikar.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan 2025: Perkuat Demokrasi dan Peran Generasi Muda

Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya telah lama mengizinkan orang asing dengan visa turis untuk melaksanakan ibadah umrah. Hanya saja, aturan resmi di Indonesia sebelumnya hanya mengatur bahwa umrah harus dilakukan dengan penyelenggara berizin. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :