Search
Close this search box.

Pemerintah Indonesia Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia kini mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi khusus bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, yang di lansir dari infokotabandung.co.id (1/7/2024). Langkah ini dinilai sebagai langkah besar dalam melindungi hak-hak reproduksi perempuan di Indonesia.

Dalam Pasal 116 PP tersebut, dinyatakan bahwa aborsi dilarang, kecuali jika terdapat indikasi kedaruratan medis atau dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya. “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” bunyi kutipan dari Pasal 116.

Aborsi diperbolehkan apabila kehamilan tersebut mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak memungkinkan hidup di luar kandungan. Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana.

Pasal 118 huruf b menambahkan bahwa aborsi juga dapat dilakukan dengan keterangan dari penyidik mengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Dalam Pasal 119 disebutkan bahwa pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memiliki sumber daya kesehatan sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Proses aborsi harus dilakukan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Pasal 121 ayat 3 menyatakan bahwa tim pertimbangan ini harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang berkompeten.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 10 Februari 2026

Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling. Berdasarkan Pasal 124 ayat 1, jika korban selama pendampingan berubah pikiran dan membatalkan aborsi, ia berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Namun, jika ibu atau keluarga tidak mampu, anak tersebut dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :