Search
Close this search box.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 10,74 Miliar

Bagikan :

VISI.NEWS | PASURUAN – Sebagai wujud komitmen dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan semakin intens berkolaborasi dengan Bea Cukai Pasuruan dan aparat penegak hukum. Pada hari ini, diadakan agenda pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan.

Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Pasuruan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara bersama-sama. Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan Andriyanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, dan pejabat terkait lainnya terpantau membakar BMMN senilai Rp 10.740.350.840.

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023 berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tertanggal 25 Juni 2024. Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, 90.000 gram tembakau iris (TIS), dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Tahun ini, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali, dengan 4 kasus yang diajukan penyidikan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri. Sebelum pemusnahan, Pj. Bupati Andriyanto memaparkan potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC ilegal yang berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) oleh Pemkab Pasuruan.

“Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau, sekitar Rp 63 triliun. Hasil ini merupakan upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa DBHCT yang dipungut dari pita cukai hasil tembakau terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Siapkan Teras Cihampelas Jadi Kawasan Ekonomi Baru

Penegakan hukum terhadap rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan ini telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan. Peredaran rokok ilegal selain merugikan konsumen, juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan bermitra dengan Bea Cukai Pasuruan terus berupaya mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan. Harapannya, ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Alokasi anggaran DBHCT Kabupaten Pasuruan tahun ini terbagi dalam empat bidang utama, yaitu kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kegiatan lainnya. Kepala daerah juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanggulangan peredaran BKC ilegal, serta mengajak untuk terus berkolaborasi dalam upaya meminimalisir peredaran BKC ilegal di masyarakat.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :