VISI.NEWS | JAKARTA – Hari libur nasional tahun 2024 telah di tetapkan pemerintah pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Rapat yang dilaksanakan di Kantor Kemnko PMK Jakarta ini, membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (12/9/2023) ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, beserta pejabat lainnya.
Menko PMK, Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa poin hasil rapat SKB 3 Menteri yang telah disepakati dan ditetapkan. Di antaranya penetapan libur nasional dengan total seluruhya berjumlah 27 hari.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” tutur Menko PMK pada saat konferensi pers.
Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa penetapan hari libur tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi masyarakat agar dapat merancang rencana di tahun 2024. Selain itu sebagai rujukan bagi Kementerian atau Lembaga Pemerintahan dalam melangsungkan program-program kerjanya.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024 ke depan. Serta sebagai rujukan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” tambahnya.
Dari rapat SKB 3 Menteri juga didapatkan keputusan berupa perubahan istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal ini merupakan usulan dari Kementerian Agama.
“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih akan dirubah menjadi Yesus Kristus. Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun surat Perpres untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud,” tutur Muhadjir.
Menko PMK juga menjelaskan, “penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Keputusan Presiden No.251 Tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana terakhir kali diubah dengan keputusan Presiden No.3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No.251 Tahun 1967”.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari:
– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih
– 31 Maret: Hari Paskah
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal
Berikut daftar cuti bersama 2024 yang terdiri dari 10 hari:
– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
@wasti ms