Pemerintah Siap Perbaiki UU Cipta Kerja

Editor Suasana sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/10/2021)./antara foto/via indonesia.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah mematuhi dan menghormati putusan MK terkait judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Tidak ingin memunculkan ketidakpastian, pemerintah pun cepat merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang (UU)—pemerintah dan DPR—untuk melakukan perbaikan UU nomor 11 tahun 2020.

Lembaga tinggi negara itu juga memutuskan memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan UU 11/2020 dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak MK membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Respons resmi dari pemerintah disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Pada konferensi pers bertajuk

“Putusan Judicial Review MK UU Cipta Kerja”, di Jakarta, Kamis (25/11/2021), Hartarto menegaskan, pemerintah mematuhi dan menghormati putusan MK terkait dengan judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebenarnya, lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diinisiasi oleh pemerintah dan DPR untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

Melalui UU itu, regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang sebelumnya cukup rumit dipangkas. Begitu halnya dengan rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit, serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi. Namun, langkah-langkah itu dilakukan dengan tetap mengutamakan terjaganya lingkungan.

Meski sejumlah kalangan menilai pembuatan UU Cipta Kerja itu relatif kilat, tentu tujuan baik melatari pembentukan UU itu. Sehingga bisa dikatakan, UU itu mendukung pembangunan terakselerasi dengan baik, investasi masuk ke dalam negeri dengan deras, pelaku usaha dan UMKM pun mendapatkan iklim usaha yang berkualitas.

RUU 11/2020 tentang Cipta Kerja atau ada yang menyebutnya Omnibus Law pun resmi disahkan menjadi UU oleh DPR pada 5 Oktober 2020, dan diundangkan pada 2 November 2020. Tak lama berselang, satu organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan nomor perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga :  Dr. Bramastia: Wacana Duet Ganjar - Prabowo Bukti Kepanikan Menghadapi Anies Baswedan

Berkaitan dengan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja itu yang dibacakan oleh Anwar Usman, dikemukakan bahwa UU itu idak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.”

“Menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Anwar.

Pada kesempatan itu hakim MK juga memerintahkan kepada pembentuk UU (pemerintah dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan itu dikeluarkan.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkontitusional secara permanen,” kata Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyebutkan bila dalam tenggang waktu dua tahun, pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU lain yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Pada kesempatan itu, MK juga memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

MK memerintahkan agar putusan ini masuk dalam berita negara.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” katanya. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU 11/2020 inskonstusional, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan.

“Pilihan mahkamah (MK) untuk menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan mahkamah (MK) harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil, guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Baca Juga :  Melihat Progres Pembangunan Flyover Aloha Sidoarjo yang Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi keputusan MK, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut.

Apresiasi patut diberikan pada putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Artinya, peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku,” ujar Airlangga, dilansir VISI.NEWS dari laman indonesia.go.id.

Menko Perekonomian Airlangga juga menegaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut

Harapannya, janji pemerintah untuk segera memperbaikinya bisa segera direalisasikan, dan tidak perlu menunggu hingga dua tahun habis. Apalagi, lahirnya UU itu juga bertujuan mengakselerasi ekonomi yang terganggu akibat pandemi. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lantik Pengurus DPD Golkar Indramayu, Ace Hasan: Segera Tuntaskan Konsolidasi

Sab Nov 27 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS | INDRAMAYU – Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily meminta Pengurus DPD Partai Golkar Indramayu segera melakukan konsolidasi menghadapi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan pada acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Sabtu (27/11/2021) di Hotel Handayani, Indramayu. “Teman-teman di Pengurus Kecamatan, […]