Search
Close this search box.

Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Perketat Kontrol Aparat dan Pastikan Kepastian Hukum

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan pers terkait isu KUHP dan KUHAP baru di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Pemerintah menegaskan aturan baru ini memperketat pengawasan aparat serta menjamin kepastian hukum./visi.news/ilustrasi.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA — Pemerintah meluruskan berbagai narasi liar yang berkembang di media sosial terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan, regulasi baru ini tidak melemahkan hukum atau memperluas kekuasaan aparat, melainkan justru memperketat pengawasan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menepis anggapan bahwa KUHAP baru menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berlebihan. Menurutnya, sistem pengawasan terhadap penyidik kini diatur jauh lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.

“Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy Hiariej dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum secara rinci dan memiliki batas waktu yang tegas. Aturan tersebut dibuat untuk menghapus praktik perkara yang bolak-balik tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak-balik tanpa kepastian hukum. Sekarang sudah tidak bisa, no way. Karena jangka waktunya diatur secara strict,” ujarnya.

Eddy mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, bahwa mekanisme baru memastikan setiap perkara memiliki akhir yang jelas. Polisi bertugas memulai proses hukum, sementara jaksa menjadi pihak yang mengakhiri perkara.

“Tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum itu diatur detail dalam tujuh pasal,” tegas Eddy.

Terkait polemik Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Eddy menegaskan pasal tersebut bukanlah upaya membungkam kritik. Menurutnya, hampir semua negara memiliki aturan yang melindungi harkat dan martabat kepala negara.

Baca Juga :  Gol Penyelamat di Ujung Laga, Sesko Justru Soroti Masalah Finishing MU

“Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, masa harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap dijamin. Yang dilarang dalam pasal tersebut adalah tindakan menista atau memfitnah.

“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Kritik tidak dilarang, unjuk rasa juga tidak dilarang. Yang dilarang itu menista atau memfitnah,” kata Eddy.

Eddy juga menjelaskan bahwa pengaturan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden bukan bentuk diskriminasi, melainkan karena kedudukannya sebagai personifikasi negara.

“Ini bukan diskriminasi. Presiden dan Wakil Presiden itu primus inter pares, yang utama di antara yang sederajat,” jelasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP baru dibuat dengan pembatasan yang ketat dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Eddy menyebut hanya enam lembaga negara yang dilindungi, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

“Dan itu delik aduan. Yang boleh mengadukan hanya pimpinan lembaga negara tersebut,” ujarnya.

Mengenai restorative justice, Eddy menekankan bahwa mekanisme tersebut tidak bisa diterapkan secara sepihak. Restorative justice hanya dapat dilakukan jika korban menyetujui dan memenuhi syarat tertentu.

“Mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus,” tegasnya.

Ia menjelaskan, restorative justice hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta harus diregistrasikan dan mendapatkan penetapan pengadilan.

Eddy juga membantah keras isu bahwa KUHAP baru membuka peluang penyadapan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, narasi tersebut merupakan hoaks yang menyesatkan publik.

“Itu hoaks. Penyadapan harus diatur dengan undang-undang tersendiri sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy, seraya menambahkan bahwa pengecualian hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi dan terorisme yang sudah memiliki dasar hukum khusus.

Baca Juga :  Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Minggu 10 Februari 2026

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak dipidana dalam KUHP baru. Pemidanaan hanya berlaku jika terdapat upaya menyebarkan atau membentuk gerakan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau tujuannya untuk kajian, itu tidak dipidana,” kata Supratman.

Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa frasa “ideologi lainnya” dalam pasal tersebut merujuk pada seluruh paham yang menentang Pancasila sebagai ideologi dan norma dasar bernegara.

“Pancasila itu sudah final. Kalau Pancasila terganggu, NKRI juga akan terganggu,” ujarnya. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :