VISI.NEWS | JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki dinas militer asing tidak serta-merta gugur secara otomatis. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan, kehilangan kewarganegaraan hanya dapat terjadi melalui mekanisme hukum dan keputusan administratif yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul beredarnya kabar sejumlah WNI, termasuk seorang perempuan bernama Kezia Syifa di Amerika Serikat dan beberapa nama lain yang dikaitkan dengan dinas militer Rusia. Informasi yang beredar di media sosial menyebut mereka lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Yusril, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi menyeluruh oleh instansi terkait, termasuk perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, norma dalam undang-undang harus dijalankan melalui prosedur administratif yang jelas dan formal. Proses tersebut diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status WNI bagi yang bersangkutan,” tegas Yusril.
Yusril menambahkan, pencabutan kewarganegaraan baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan tersebut wajib dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan setelah adanya permohonan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Kementerian Hukum.
“Apabila terbukti seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan sejak diumumkan dalam Berita Negara, akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.
Ia menegaskan, selama belum ada keputusan menteri dan pengumuman resmi, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Pemerintah, kata Yusril, akan bersikap aktif namun tetap berpegang pada koridor hukum.
“Pemerintah berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkasnya. @kanaya












