Search
Close this search box.

Pemerintah Tetapkan Cuti dan Libur Nasional 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy./biro setpres/rusman/via cnn indonesia.

Bagikan :

– Pemerintah menetapkan total hari libur dan cuti bersama pada 2021 sebanyak 23 hari. Ada pergeseran jadwal cuti bersama di Hari Raya Idulfitri.

VISI.NEWS – Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan hari libur dan cuti bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan di 2021, sebanyak 23 hari.

Muhadjir memaparkan ada sejumlah perubahan dari rencana awal untuk hari libur dan cuti bersama di tahun depan. Untuk Hari Raya Idulfitri, akan mengalami pergeseran hari libur yang semula dimulai sejak tanggal 10-17 Mei, akan berubah dan dimulai pada 12-19 Mei.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur IdulfFitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” kata Muhadjir melalui rilis seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).

Sementara untuk libur Natal pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal semula cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember.

“Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasarkan atas berbagai pertimbangan. Mulai pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” kata Muhadjir.

Baca Juga :  Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Sentul Gegara Pengemudi Tidak Konsentrasi

Penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :