VISI.NEWS | JAKARTA – Polisi menangkap seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47), atas dugaan mencabuli santri laki-lakinya pada Selasa (21/1/2025). CH diketahui tetap melakukan aksinya meskipun telah diperingatkan oleh istrinya yang sempat memergokinya. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan tindakan bejatnya terus berlanjut.
Selain CH, seorang guru ngaji berinisial MCN juga dilaporkan atas kasus serupa. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, aksi pencabulan dilakukan terhadap lima santri laki-laki berusia 15-18 tahun, yaitu MFR (17), RN (17), ARD (18), IAM (17), dan YIA (15). Perbuatan tersebut terjadi di ruangan ponpes serta rumah pribadi CH, biasanya saat istrinya sedang mengajar.
Akibat perbuatan ini, CH dan MCN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius demi memberikan keadilan kepada para korban. @ffr