VISI.NEWS | KORSEL – Korea Selatan diperkirakan akan menggelar pemilu presiden pada 3 Juni 2025, menyusul pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi pekan lalu. Menurut laporan kantor berita Yonhap, keputusan resmi kemungkinan akan diambil dalam rapat kabinet pada 8 April, untuk menetapkan hari libur nasional demi pelaksanaan pemilu.
Yoon diberhentikan dari jabatannya karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan mengumumkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024, serta menggunakan militer untuk menghentikan proses parlemen. Tindakan ini dinilai melanggar konstitusi dan mengancam tatanan pemerintahan sipil.
Undang-undang Korea Selatan mengharuskan pemilu diselenggarakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah presiden meninggal atau diberhentikan dari jabatannya.
Meski tanggal 3 Juni belum final, seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum menyatakan jadwal resmi akan diumumkan oleh Penjabat Presiden Han Duck-soo.
Pemakzulan Yoon memicu aksi protes besar-besaran di Seoul pada Sabtu (5/4/2025), di mana ribuan pendukungnya turun ke jalan. Mereka mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi, menyebutnya sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi. @ffr