VISI.NEWS – Pemkab terus terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi di berbagai bidang, khususnya pelayanan publik.
“Ini, merupakan upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kepada VISI.NEWS seusai launcing penerima bantuan Rutilahu di rumah dinas Bupati, Soreang Bandung, Kamis, (10/6/2021).
Ia menjamin akan mempermudah dalam memroses semua pengajuan izin yang dilindungi Peraturan Bupati (Perbup) yang akan secepatnya dikeluarkan pertengahan bulan ini.
Kosepnya, lanjut dia, ada dua pembagian waktu yang mengacu pada kebutuhan akan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Bagi pemohon izin tanpa memerlukan amdal, izinnya akan keluar dalam waktu 57 hari,” ujarnya.
Sementara izin yang membutuhkan adal, membutuhkan waktu lebih lama.
“Yang harus ada amdall, waktunya 90 hari, izin akan keluar. Itu maksimal, kami dorong supaya lebih cepat,” ujarnya.
Ia berharap, pelayanan prima ini dapat mempercepat proses perizinan di Kabupaten Bandung sebagai wujud pelayanan prima bagi masyarakat kabupaten bandung ,” katanya.@bud