VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung pada tahun 2024 dibawah kepemimpinan Kepala Dinas PMD Drs. H. Tata Irawan Subandi melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Bandung bagi perangkat daerah anggota Pokjanal Posyandu Kabupaten Bandung, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Sekretaris Kelurahan serta para stakeholder lainnya.
Pejabat dari Dinas PMD Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat hadir sebagai narasumber peningkatan kapasitas tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mensosialisasikan transformasi dan implementasi Posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang mengalami perubahan nomenklatur tentang pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu.
Di mana secara umum isi muatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut adalah mengatur tentang tugas Posyandu yang pelaksanannya mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbagi dalam bidang;
Pertama, pendidikan seperti pendidikan anak usia dini dan identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa.
Kedua, kesehatan seperti pergerakan kunjungan Posyandu, penyuluhan kesehatan, deteksi dini resiko masalah kesehatan, rujukan ke unit kesehatan desa sasaran ibu hamil bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja dan lanjut usia. Selain itu pemantauan perilaku kepatuhan keluarga untuk mendapatkan kesehatan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, TBC (Tuberkulosis), gangguan jiwa dan penjangkauan akses untuk imunisasi serta vitamin A dan tablet penambah darah.
Ketiga, pekerjaan umum seperti edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik rumah tangga serta identifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa.
Keempat, perumahan rakyat seperti identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni.
Kelima, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat seperti penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana serta pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan keamanan ketertiban lingkungan.
Keenam, sosial seperti identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga serta menyalurkannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selanjutnya pemerintah desa/kelurahan harus melaksanakan registrasi ulang kelembagaan Posyandu yang di dalamnya terdapat Tim Pembinaan Posyandu, Pengurus Posyandu dan Kader Posyandu serta dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Seiring dengan hal tersebut di atas Kementerian Kesehatan juga menerbitkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2025 tentang Petunjuk Teknis Integritas Pelayanan Kesehatan Primer.
Dimana ada 6 pilar transformasi sistem kesehatan sebagai penopang kesehatan di Indonesia, yaitu transformasi pelayanan kesehatan primer, transformasi pelayanan kesehatan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan, transformasi teknologi kesehatan dengan tujuan untuk menguatkan pelayanan kesehatan di masyarakat.
“Yang perlu kita garis bawahi dari salah satu 6 pilar tersebut adalah transformasi pelayanan kesehatan primer yang berdampak sangat besar terhadap pelayanan di Posyandu, yang semula pelayanan di Posyandu diperuntukan untuk ibu hamil, ibu nifas, bayi dan balita,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan di Soreang, Kamis (7/11/2024).
Namun sekarang di era ILP (Integrasi Layanan Primer) ini Posyandu akan melayani seluruh kelompok umur (kluster siklus hidup) mulai dari ibu hamil, ibu nifas, bayi, balita, remaja, anak usia pra dan sekolah, usia produktif sampai lansia.
Selain itu juga kader Posyandu harus melakukan kunjungan rumah ke seluruh kepala keluarga agar mendapatkan gambaran status kesehatan secara utuh dan hasilnya dilaporkan ke Puskesmas melalui Puskesmas Pembantu (Pustu) sebagai dasar kegiatan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS). Salah satu contoh pelayanan yang dilakukan di Posyandu ILP adalah pelayanan skrining penyakit tidak menular seperti pemeriksaan tekanan darah, cek gula darah sampai dengan penyuluhan kesehatan lainnya.
Agar peran tugas dan fungsi dalam pelaksanaan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu serta pelayanan Posyandu di era integrasi pelayanan primer ini manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Maka sangat diperlukan adanya peran aktif dari Pokjanal Posyandu Kabupaten Bandung dan stakeholder lainnya serta Pokjanal Posyandu Kecamatan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman, pengetahuan kepada pemerintah desa/kelurahan, lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan kepada unsur masyarakat di wilayahnya terkait dengan perkembangan Posyandu. Sehingga masyarakat secara umum diharapkan dapat mengetahui tentang manfaat pelayanan kesehatan dan kegiatan integrasi lainnya di Posyandu. @kos