VISI.NEWS | BOJONGSOANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung lindungi 113.000 petugas Pemilu 2024 dengan program BPJS Ketenagakerjaan mulai tingkat PPK, PPS, KPPS, serta Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) serta Pengawas TPS se-Kabupaten Bandung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah menyebutkan bahwa memberikan perlindungan terhadap petugas Pemilu 2024 ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satunya adalah perlindungan bagi penyelenggara pemilu. Untuk Kabupaten Bandung sendiri pembiayaannya dianggarkan dari APBD,” kata Rizal dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).
“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Bandung yang telah melindungi seluruh petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini,” imbuhnya.
Dengan demikian, kata Rizal, seluruh petugas KPPS mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batasan plafon biaya. Sedangkan apabila terjadi resiko meninggal dunia akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.
Dikatakan Rizal, program ini pula sejalan dengan komitmen Bupati Bandung pada bulan Mei 2023 dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya.
“Petugas Pemilu 2024 baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bandung, dilindungi oleh layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” tutur Rizal.
Para petugas pemilu tersebut, kata Rizal, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja selama periode pemilu 2024 (saat Pileg dan Pilpres), seperti pada saat penghitungan suara, pada saat pencabutan alat peraga kampanye, atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa hal ini telah melewati kajian dan pembahasan yang matang untuk memberikan perlindungan kepada para petugas Pemilu 2024 dari kemungkinan sakit, atau meninggal.
“Selama ini, petugas pemilu kalau sakit, kalau meninggal belum ada perlindungan, akhirnya kami berkonsultasi, membahas, mengkaji dan sebagainya. Alhamdulillah pada hari ini sudah disepakati dan bisa dibuat kerja sama,” kata Dadang dalam keterangannya di Soreang.
Pembuatan kerja sama ini, kata Dadang, berangkat dari keinginan untuk tidak mengulangi kejadian pada Pemilu 2019 di mana saat itu warga memilih serentak calon-calon untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.
Yang akhirnya, dalam proses perhitungan membutuhkan waktu yang sangat lama bisa sampai malam, atau bahkan selesai keesokan harinya, hingga menyebabkan banyak petugas perhitungan suara yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia.
“Itu ketika selesai, ada beberapa yang meninggal atau sakit, di Kabupaten Bandung banyak yang sakit. Saya tidak mau kejadian itu terulang. Akhirnya berangkat dari sana saya melihat bahwa para petugas ini memiliki honor, tapi tidak ada perlindungan. Karena itu ketika pelantikan PPK Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu saya terpikirkan hal ini,” tutur Dadang.
@kos