VISI.NEWS | SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih predikat sebagai Kabupaten Terbaik di Jawa Barat (Jabar) dalam Anugerah Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI terhadap 399 Pemerintah Kabupaten di Indonesia, Kabupaten Bandung meraih nilai A dengan total 96,16 poin dengan opini “Kualitas Tertinggi” dan masuk zona hijau.
Raihan nilai tertinggi tersebut menjadikan Pemkab Bandung sebagai Pemerintah Kabupaten Terbaik di Jawa Barat dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ombudsman menilai Kabupaten Bandung telah mematuhi standar pelayanan publik dengan predikat “Kualitas Tertinggi”.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dengan raihan sebagai Kabupaten Terbaik di Jawa Barat dalam standar pelayanan publik yang diberikan Ombudsman RI. Ini tentunya sebuah kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, Jum’at (15/12/2023).
Bupati Dadang Supriatna menyampaikan kegembiraannya dan berterima kasih atas kerja keras seluruh jajaran ASN, pegawai, karyawan dan seluruh stakeholder di lingkungan Pemkab Bandung. Ia berharap, prestasi tersebut semakin memotivasi jajaran Pemkab Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menyebut lokus penilaian Ombudsman RI di lingkungan Pemkab Bandung dilakukan secara random terdiri dari empat OPD/Dinas dan dua Puskesmas yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip).
Selain itu, Ombudsman RI juga melakukan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap dua Puskesmas di Kabupaten Bandung yaitu Puskesmas Soreang dan Puskesmas Katapang.
Bupati yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu menyebut Anugerah Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi Ombudsman RI kepada Pemkab Bandung yang telah memenuhi standar pelayanan publik yang baik dan patuh terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Proses penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, keadilan dalam pelayanan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta responsif terhadap keluhan dan masukan masyarakat.
“Penghargaan ini diharapkan dapat terus memotivasi jajaran Pemkab Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat,” tutur Kang DS, sapaan akrabnya.
Selain itu, Dadang Supriatna juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesionalan penyelenggara pelayanan publik dan memastikan standar pelayanan tertinggi serta memberikan informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya pelayanan.
Berdasarkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dirilis Ombudsman RI, Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Terbaik di Jawa Barat dengan meraih nilai tertinggi 96,16 poin dan meraih Opini Pelayanan Publik “Kualitas Tertinggi”.
Di bawah Kabupaten Bandung, ada Kabupaten Bogor dengan nilai 96,15 poin, disusul Kabupaten Cianjur dengan 95,39 poin dan Kabupaten Ciamis dengan nilai 95,32 poin. Sementara untuk kategori Pemerintah Provinsi, Pemprov Jabar berada di peringkat kedua setelah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai 96,77 poin.
@alfa