VISI.NEWS – Tuntutan ribuan pelaku seni yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Alun-alun Pemkab Indramayu, salah satunya meminta kelonggaran kebijakan agar dapat manggung menghibur masyarakat, menemui titik kesepakatan.
Hasil negosiasi yang dilakukan di ruang Sekda Indramayu, Jumat (28 /5/2021) kemarin, tampak 12 perwakilan pegiat seni menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Pemkab Indramayu yang diterima oleh Asda 2 Setda Indramayu, Maman Kostaman didampingi Kapolres dan Dandim 0616 Indramayu.
Walau tanpa penandatangan antara kedua belah pihak, perwakilan pelaku seni sudah bernapas lega karena tuntutan yang disampaikan ribuan pelaku seni dianggap berhasil meluluhkan sikap Pemkab Indramayu lewat Surat Edaran Nomor 140/ST.COVID19-IM/V/2021, tentang larangan kegiatan hiburan dan kegiatan arak-arakan pada hajatan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang dinilai sangat merugikan para pelaku seni.
Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat dalam keterangan tertulis yang diterima VISI.NEWS, Sabtu (29/5/2021) mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Indramayu memahami kondisi yang menimpa ribuan pelaku seni terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan. Bahkan dampak pandemi Covid-19 ini hampir melumpuhkan perekonomian global.
Namun demikian, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi dan memproteksi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas di masa pandemi salah satunya merujuk pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Menurutnya, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang harus diperhatikan bersama agar tidak melanggar aturan zonasi mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 di atas.
“Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan, sedangkan untuk zona oranye dan merah tidak diperbolehkan, termasuk wilayah Kabupaten Indramayu dengan zonasi oranye,” katanya.
Untuk kegiatan hiburan yang diperbolehkan di Kabupaten Indramayu dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerapan protokol kesehatan (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan)
2. Pelaksanaan hiburan dibatasi hanya selama 3 jam pada siang hari.
3. Jumlah undangan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
4. Kedatangan undangan dibagi menjadi beberapa waktu (sif) untuk menghindari kerumunan.
5. 1 jam sebelum pelaksanaan dan 1 jam setelah kegiatan hiburan wajib melakukan penyemprotan dengan disinfektan di tempat
6. Pelaku seni wajib menujukkan hasil swab dengan biaya dibebankan kepada setiap pelaku seni
7. Panitia kegiatan wajib menyediakan masker bagi para tamu/peserta dan wajib memberitahukan kepada tamu/peserta agar selalu memakai masker;
8. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun /menggunakan hand sanitizer, mengukur suhu tubuh bagi para tamu/peserta;
9. Menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan bagi para tamu/peserta dan agar membuat jalur pintu keluar dan masuk dari masing-masing arah/tidak terjadi pertemuan;
10. Panitia kegiatan agar memakai masker, face shield, dan sarung tangan karet saat pelaksanaan kegiatan;
11. Tidak diperbolehkan menyediakan makanan atau minuman secara prasmanan tetapi hanya nasi boks dan membawa tumbler sendiri atau menggunakan air kemasan untuk minum tamu/peserta panitia, hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
“Khusus pementasan sandiwara dan wayang kulit boleh siang malam tapi hanya 3 jam, untuk pementasan seni Depok tidak boleh ngarak, hanya di lokasi hajat dan untuk pementasan organ tidak boleh sawer dan joged,” ungkap Jajang.
Jajang menegaskan, sebelas poin di atas sebagai standar ketentuan yang harus dilaksanakan baik pelaku seni maupun masyarakat yang akan melaksanakan hajatan dan harus dipenuhi agar tidak menerjang aturan sebagaimana yang sudah dijabarkan.
Artinya, kesanggupan yang disampaikan perwakilan pelaku seni sanggup menjalankan protokol kesehatan bukan hanya sebatas menggunakan masker dan menjaga jarak, tetapi 11 poin di atas harus terpenuhi.
“Itu yang akan kami tuangkan dalam surat edaran dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu sebagai dasar pelaksanaan kelonggaran dan dapat dipatuhi bersama,” terangnya.
Ia berharap, semua pihak dapat memahami kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini zonasi Kabupaten Indramayu pada warna oranye. Karena jangan sampai hajatan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dan membuat situasi tidak diharapkan. @dis