VISI.NEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rp 3.893.201.
Usulan UMK tertuang dalam surat rekomendasi Nomor:500.15.14.1/21937/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani Bupati Sukabumi Asep Japar.
Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pembahasan UMK dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten Sukabumi Tahun 2026. Pleno dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Dalam rekomendasinya, Pemkab Sukabumi mengusulkan penyesuaian UMK Tahun 2026 dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, yakni angka Inflasi: 3,89 persen, laju pertumbuhan ekonomi: 5,15 persen dan indeks Alfa 0,8.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi mengatakan setelah dilakukan perhitungan maka UMK Kabupaten Sukabumi naik Rp 288.719. Adapun UMK Kabupaten Sukabumi pada 2025 sebesar Rp 3.604.482.
“Dengan hitungan alfa 0,8 yang pasti ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu lebih,” kata Sigit.
“Kita menghitung berdasarkan formula yang ada, dengan aturan yang ada. Dengan 0,8 pemerintah hadir disitu,” imbuhnya.
Selain Upah Minimum Kabupaten, pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengusulkan besaran Upah Minimun Sektoral Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 yakni sektor industri sepatu olahraga (15202) sebesar 3% dari UMK Tahun 2026.
Sektor industri minuman ringan (11040) sebesar 5% dari UMK Tahun 2026. Sektor industri air minum dalam kemasan (AMDK) PMA (11051) sebesar 5% dari UMK Tahun 2026. Sektor industri pengolahan susu segar dan krim (10510)sebesar 5% dari UMK Tahun 2026. Sektor peternakan unggas (01441) skala besar 5% dari UMK Tahun 2026. Sektor industri kosmetik untuk manusia termasuk pastagigi (20232) 5% dari UMK Tahun 2026.
Sektor Industri produk farmasi untuk manusia (21012) 5% dari UMK Tahun 2026. @andri