Search
Close this search box.

Pemkot Bandung Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara./visi.news/pemkot bandung.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa (12/2/2025).

Menurut Koswara, perubahan ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menemukan sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan, seperti perubahan pada aturan umum, pajak barang dan jasa tertentu, retribusi layanan publik, tarif tempat rekreasi, serta aspek lainnya.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” kata Koswara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan, menekankan bahwa revisi ini bersifat mendesak dan harus segera dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Nota kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum telah disusun sebagai landasan dalam proses legislasi. DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan usulan ini dalam sidang berikutnya, dengan agenda penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi pada Senin (17/2/2025).

Diharapkan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :