Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang

Editor Pemkot Bandung kawal peredaran 102 obat sirup terlarang./via banung.go.id/ist.
Silahkan bagikan
  • “Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun.”

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan oleh kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes.

“Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” ungkap Yana, Minggu 23 Oktober 2022, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tuturnya.

Senada dengan Yana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengaku, pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.

“Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun,” jelas Anhar.

Baca Juga :  Waspada Hepatitis Akut, Pemkot Bandung Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Ia juga terus mengimbau bagi seluruh faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini.

“Kami juga telah mengimbau RS agar melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan,” imbuhnya. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

SERI A ITALIA I Hasil, Klasemen, dan Jadwal Terbaru, Napoli Makin Bertaji

Sen Okt 24 , 2022
Silahkan bagikan Baca Juga :  Brankas dan 2C2P Menghadirkan "Open Banking" di Indonesia