VISI.NEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, Pemerintah Kota Bandung akan mulai menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini Senin (11/1/2021).
“Pelaksanaannya kita lihat Senin, Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja ke luar,” kata Sekda, seperti dilansir Antara.
Menurut Sekda, keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Sedangkan, PPKM di Kota Bandung, kata Ema Sumarna, akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera ke luar.
Dibatasi
Menurutnya, Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
“Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan,” katanya.
Kemudian Perwal tersebut menurutnya akan mengatur dan mempertimbangkan beragam hal, mulai pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah, dan lain-lain.
“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” kata dia.
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. @fen