Search
Close this search box.

Pemkot Bandung Perkuat Penataan PKL Secara Tertib dan Manusiawi

Pemkot Bandung melalui Satpol PP menertibkan Bangunan Liar PKL, Kamis (24/7/2025)./visi.news/dok/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar lebih tertib, manusiawi, dan kolaboratif. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam Rapat Evaluasi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Hotel Savoy Homann, Kamis (4/12/2025).

Erwin menegaskan bahwa PKL memiliki peran signifikan dalam ekonomi Kota Bandung. Keberadaan mereka bukan hanya menopang usaha kecil, tetapi juga menyerap tenaga kerja dan menyediakan barang serta jasa yang terjangkau. “PKL membantu mengurangi pengangguran dan menjadi bagian dari denyut kehidupan ruang publik kita,” ujar Erwin.

Berdasarkan data aplikasi SiPKL, terdapat 12.091 PKL yang tersebar di seluruh Kota Bandung. Angka ini menunjukkan besarnya kontribusi PKL sekaligus tantangan besar dalam memastikan penataan yang teratur dan berkelanjutan. Erwin menilai bahwa penanganan PKL harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih matang dan terintegrasi.

Namun, keberadaan PKL tetap harus diselaraskan dengan keteraturan ruang kota. Erwin mengakui kerap muncul persoalan seperti kemacetan, kekumuhan, dan pelanggaran pemanfaatan ruang. Karena itu, penataan harus berjalan seimbang—tegas, tetapi tetap manusiawi. “Kita tidak menutup mata terhadap persoalan di lapangan,” ujar Erwin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur tim koordinasi, mulai dari perencanaan, penataan, pemberdayaan, pengawasan, hingga unsur Forkopimda. Menurutnya, upaya menata PKL merupakan kerja kolektif seluruh elemen kota, bukan hanya tanggung jawab satu dinas. “Ini kerja bersama, bukan kerja satu pihak,” tegasnya.

Erwin juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Perubahan kebijakan dari zonasi merah-kuning-hijau menjadi kategori lokasi sesuai dan tidak sesuai peruntukan dinilai akan membuat proses penataan lebih terukur dan mudah dipahami. Saat ini, Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis sedang disiapkan.

Baca Juga :  DANA Tekankan Kepercayaan dan Tata Kelola di Ekonomi Digital Global

“Saya berharap perwal ini selesai tepat waktu dan memberikan pedoman yang solid bagi semua pihak,” ujarnya. Selain regulasi, Pemkot juga memiliki master plan penataan PKL yang disusun Bapperida, yang akan menjadi panduan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Erwin menekankan bahwa pemerintah tidak bertujuan menghambat rezeki para PKL. Justru Pemkot berkomitmen memastikan ruang kota lebih aman dan tertib, sembari memberikan perlindungan usaha yang lebih kuat kepada PKL. “Penataan PKL bukan untuk menghilangkan mata pencaharian,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Erwin menyebut penataan PKL adalah langkah penting untuk mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang profesional, tertib, dan berkelanjutan. “Kita ingin Bandung menjadi kota yang nyaman bagi semua, sekaligus memberikan kesempatan bagi PKL untuk tumbuh lebih baik,” pungkasnya.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :