VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk upaya Pemkot Bandung untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam acara Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang digelar di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari pada Minggu, 21 September 2025. Andri menjelaskan bahwa penghapusan denda ini hanya berlaku untuk piutang PBB yang tercatat hingga tahun 2024 dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pokok pajaknya tanpa perlu khawatir akan beban denda.
Menurut Andri, langkah ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah kota untuk memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan hidup yang semakin berat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan membantu kelancaran pembangunan kota.
“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” ujar Andri. Dia juga menegaskan bahwa kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan masyarakat memanfaatkannya dengan baik agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Selain penghapusan denda, kegiatan Gebyar UTAMA juga menawarkan berbagai layanan kemudahan lain terkait pembayaran PBB. Masyarakat dapat mengajukan permohonan mutasi, perbaikan data, hingga pengurangan pajak. Pengurangan pajak ini mencakup beberapa kategori, seperti untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), serta kategori lainnya yang telah ditentukan.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” tambah Andri, menegaskan kemudahan yang diberikan Pemkot Bandung kepada warganya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mengurus kewajiban pajaknya tanpa harus menunggu lama.
Andri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak mereka hingga batas waktu terakhir, yakni 31 Desember 2025. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat,” ujarnya, mengingat pentingnya bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan kota yang lebih baik.
Kegiatan Gebyar UTAMA ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Selain pelayanan PBB, dalam acara ini masyarakat juga bisa mengakses layanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, dan bazar UMKM yang mendukung kegiatan ekonomi lokal. Ini merupakan salah satu cara Pemkot Bandung untuk mendekatkan diri dengan warga dan mempermudah mereka dalam mengakses berbagai layanan penting.
Pemkot Bandung berharap, dengan adanya berbagai kemudahan dan insentif pajak ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan kota. Melalui kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Bandung.
@uli












