VISI.NEWS|BANDUNG -Pemerintah Kota Bandung mengumumkan rencana pembongkaran Teras Cihampelas, salah satu ikon wisata kota, setelah ditemukan sejumlah masalah terkait legalitas dan keselamatan bangunan. Skywalk yang menjadi destinasi favorit wisatawan ini ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa fakta tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah kota untuk menindaklanjuti pembongkaran. “Hingga saat ini, Teras Cihampelas belum memiliki PBG maupun SLF. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum telah menegaskan bahwa bangunan ini termasuk bangunan gedung, bukan jalan atau jembatan, sehingga wajib memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Farhan, Kamis (18/12/2025).
Farhan menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan masyarakat dan wisatawan yang mengunjungi lokasi tersebut. “Keamanan pengunjung menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada risiko yang mengancam keselamatan publik hanya karena regulasi bangunan tidak terpenuhi,” tuturnya.
Teras Cihampelas sendiri dikenal sebagai skywalk ikonik yang menghubungkan sejumlah area belanja di Jalan Cihampelas, sekaligus menjadi spot foto populer. Rencana pembongkaran ini tentu menjadi perhatian warga dan pelaku usaha di sekitar kawasan, karena telah menjadi salah satu daya tarik wisata utama di Bandung.
Pemerintah kota saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah teknis terkait pembongkaran, termasuk koordinasi dengan pihak pengelola dan pemangku kepentingan lain untuk meminimalkan dampak terhadap pedagang dan wisatawan. Farhan menekankan bahwa proses ini akan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dengan keputusan ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya setiap bangunan publik memiliki izin dan sertifikasi yang sah.@fajar












