Search
Close this search box.

Pemkot Bandung Resmi Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai Hari ini

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan./visi.news/Pemkot Bandung.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai Senin (2/5/2025). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik.

Dalam apel kerja yang digelar di Balai Kota, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.

Farhan mengatakan, pengecualian berlaku jika pelajar mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, dalam pendampingan orang tua, atau menghadapi situasi darurat.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi pelajar dari potensi keterlibatan dalam aktivitas negatif di malam hari. Karena itu, seluruh aparat kewilayahan dan kepala sekolah diminta berperan aktif dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” katanya.

Untuk memastikan efektivitas aturan, Farhan menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan rutin berpatroli di titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpul pelajar.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap maksud aturan ini.

“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” ucapnya. @ffr

 

Baca Berita Menarik Lainnya :